Satgas PKH Bidik Perusahaan Lain di Kasus Bencana Sumatra
Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) membidik perusahaan lain dalam kasus bencana banjir bandang dan longsor Sumatra.
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan pendalaman pelanggaran lingkungan masih terus berjalan dan tidak berhenti pada 28 perusahaan yang telah dicabut izin.
Sepanjang ditemukan adanya pelanggaran dan terbukti berdampak menimbulkan bencana, kata dia, perusahaan itu juga akan diberi pencabutan izin hingga pidana.
"Jadi siapapun subjek hukum yang melakukan aktivitas bisnis di kawasan hutan yang melanggar ketentuan dan secara investigatif ada data yang ditemukan Satgas, tentu akan ada penindakan," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (27/1).
"Jadi tidak terbatas pada 28 perusahaan, tapi baru 28 karena inilah yang capaian yang baru dilakukan. Karena Satgas ini baru dibentuk 21 Januari 2025," imbuhnya.
Di sisi lain, Barita mengatakan saat ini Satgas PKH juga tengah mendata perbuatan melawan hukum dari 28 perusahaan yang telah dicabut izin untuk dikenakan sanksi pidana.
Ia menyebut hasil pendataan yang dikumpulkan lewat penelitian dan pengecekan data di lapangan itu nantinya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum.
"Jadi secara administratif pencabutan perizinan berusaha ini dilakukan, namun langkah-langkah inventarisasi penegakan hukum yang sekarang sedang dilakukan juga di institusi penegak hukum," ujarnya.
Di sisi lain, Barita mengatakan pihaknya juga tengah mendata perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh 28 perusahaan penyebab bencana Sumatra.
Ia menegaskan pemberian sanksi kepada 28 perusahaan penyebab bencana banjir dan longsor tersebut tidak akan berhenti pada sanksi administratif berupa pencabutan izin saja.
"Satgas PKH juga akan melakukan inventarisasi bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan 28 subjek hukum yang dicabut perizinannya," ujarnya.
Barita mengatakan hasil pendataan yang dikumpulkan lewat penelitian dan pengecekan data di lapangan itu nantinya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum.
"Jadi secara administratif pencabutan perizinan berusaha ini dilakukan, namun langkah-langkah inventarisasi penegakan hukum yang sekarang sedang dilakukan juga di institusi penegak hukum," tuturnya.
Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran kerusakan hutan dan memicu bencana banjir di Pulau Sumatra.
Dari total perizinan yang dicabut, sebanyak 22 perusahaan masuk dalam kategori perusahaan berusaha pemanfaatan hutan atau PBPH hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektare.
Sementara itu, sebanyak 6 perusahaan masuk dalam kategori perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).
Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup juga mencabut persetujuan lingkungan yang sebelumnya telah dikeluarkan terhadap 28 perusahaan yang diduga menjadi penyebab bencana hidrometerologi banjir dan longsor di Sumatra.
(tfq/fra)