Guru Nasihati Murid di Tangsel Minta Maaf, Pelapor Masih Timbang Kasus

CNN Indonesia
Rabu, 28 Jan 2026 18:39 WIB
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo. Tanggerang, Rabu (28/1/2026). (CNN Indonesia/Fahrul).
Tangerang Selatan, CNN Indonesia --

Polres Tangerang Selatan (Tangsel) memfasilitasi penyelesaian konflik melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) atas laporan wali murid terhadap seorang guru sekolah swasta atas dugaan kekerasan verbal. Proses mediasi ini belum membuahkan hasil.

Pertemuan mediasi antara pelapor dan terlapor digelar di Mapolres Tangsel pada Rabu (28/1) siang, sekitar pukul 12.00 hingga sekitar 15.00 WIB.

Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan mengatakan dalam mediasi untuk RJ, pertemuan siang tadi dihadiri UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tangsel, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan.

Dalam pertemuan itu, pihak guru yang dilaporkan menyampaikan permohonan maaf kepada wali murid apabila dalam proses mendidik terdapat ucapan atau perlakuan yang dinilai kurang berkenan terhadap siswa.

"Pihak terlapor menyampaikan permohonan maaf sedalam-dalamnya jika dalam mendidik anak terdapat ucapan maupun perlakuan yang kurang berkenan," ujar Wira.

Sementara itu, pihak pelapor disebutnya turut membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, mereka masih meminta waktu untuk mempertimbangkan apakah perkara tersebut akan diselesaikan melalui restorative justice atau dilanjutkan ke proses hukum.

"Pihak pelapor masih meminta waktu untuk mempertimbangkan demi keluarga dan anaknya," kata Wira.

Meski belum ditentukan batas waktu pengambilan keputusan, Wira menilai dialog yang berlangsung menunjukkan perkembangan positif.

"Pihak pelapor membuka diri terhadap upaya ini agar kepentingan semua pihak dapat terakomodasi. Progresnya cukup baik," tuturnya.

Dia mengatakan sejak laporan diterima, penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pemeriksaan saksi hingga olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Polres Tangerang Selatan menerima laporan dugaan tindak pidana kekerasan psikis. Dari laporan tersebut kami melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, dan melakukan olah TKP," kata Wira.

Menurutnya, persoalan yang terjadi di lingkungan sekolah idealnya dapat diselesaikan dengan pendekatan yang baik tanpa mengesampingkan perlindungan terhadap hak anak.

"Kondisi seperti ini seharusnya dapat diselesaikan secara bijak tanpa mengabaikan kepentingan dan perlindungan anak," ucapnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebut penyidik Polres Tangerang Selatan akan memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak untuk membahas kemungkinan penyelesaian melalui RJ.

"Kita tunggu hari ini, pihak Polres Tangerang Selatan akan menerima kedua belah pihak untuk menempuh jalan restorative justice," kata Budi.

Sementara itu, Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo menegaskan penyelidikan terhadap laporan tersebut masih berjalan guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana.

"Masih dalam proses penyelidikan untuk menemukan apakah terdapat peristiwa pidana atau tidak. Kami melakukannya secara profesional," ujar Boy.

(arl/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK