Ketua KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Tersangka Kasus Haji hingga CSR BI
Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengungkap alasan pihaknya belum menahan para tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji hingga kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait program sosial di Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Setyo menjelaskan penangguhan penahanan dalam kasus tersebut hanya masalah teknis. Dia bilang kasus yang ditangani Deputi Penindakan tak sedikit. Kondisi itu belum termasuk penahanan terhadap para tersangka kasus OTT yang membutuhkan waktu relatif lebih sempit yakni 1x24 jam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Artinya kecepatan itu karena statusnya sudah ditahan, 1x24 jam penyidik harus memastikan bahwa sudah jelas status daripada beberapa pihak yang dilakukan, diamankan atau dibawa ke gedung KPK gitu," ujar Setyo di kompleks parlemen, Rabu (28/1).
Setyo menyerahkan keputusan penangguhan penahanan sepenuhnya kepada Deputi Penindakan. Dia tak ingin penyelesaian pada satu perkara namun justru mengabaikan perkara lain yang lebih penting.
"Nah kalau itu kemudian dikesampingkan ya jangan sampai nanti bebas demi hukum hanya gara-gara masa penahanan habis dan berkas perkaranya tidak selesai," ujarnya.
Namun, Budi memastikan pimpinan akan selalu mengawasi kerja-kerja di masing-masing kedeputian KPK. Pihaknya juga tak akan segan mempertanyakan jika prosesnya terlalu berbelit.
"Manakala kemudian kami mendapatkan penjelasan, dari deputi, dari direktur penyidikan, dari Kasatgasnya dan penjelasannya kami anggap rasional, masuk akal, bisa dipertanggungjawabkan, tidak menyalahi hukum, kami lepas silakan kembali ke kewenangan penyidik," ujarnya.
KPK hingga kini belum menahan para tersangka dalam kasus korupsi kuota haji hingga gratifikasi dana CSR BI.
Dalam kasus kuota haji, KPK mengumumkan dua orang tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Menurut perhitungan awal KPK, kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp1 triliun. Banyak saksi yang sudah dimintai keterangannya selama proses penyidikan.
Sementara, dalam kasus dana CSR BI, dua orang yang menjadi tersangka yakni, anggota DPR RI yakni Satori dan Heri Gunawan.
Satori diduga menerima uang senilai Rp12,52 miliar. Rinciannya sejumlah Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI; senilai Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta sejumlah Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lain.
Sementara Heri Gunawan diduga menerima total Rp15,86 miliar. Rinciannya sebanyak Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI; senilai Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta senilai Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.
[Gambas:Video CNN]

