KPK Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

CNN Indonesia
Kamis, 29 Jan 2026 18:22 WIB
Ilustrasi. KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan tahun anggaran 2017-2019. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan tahun anggaran 2017-2019. KPK masih merahasiakan identitas para tersangka.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

"Dalam perkara ini KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (29/1).

Budi menjelaskan pada bulan ini KPK telah mendapatkan laporan penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait dengan penyidikan kasus tersebut.

Dia juga belum menyampaikan nilai kerugian keuangan negara dimaksud.

"Penyidik selanjutnya akan segera melengkapi berkas penyidikannya untuk penyiapan limpah ke Penuntutan," kata dia.

KPK pernah secara masif melakukan pemeriksaan saksi-saksi di pertengahan tahun 2024 lalu.

Pada Kamis, 29 Agustus 2024, KPK memeriksa sembilan orang saksi.

Mereka ialah Kepala Seksi Bina Konstruksi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Lamongan Arkan Dwi Lestari; Kepala Sub Bagian Administrasi Pengelolaan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Lamongan Fitriasih; Project Manager PT Tangga Batu Jaya Abadi Agus Budi Hartanto.

Kemudian Kabag Administrasi Pembangunan Pemkab Lamongan Edy Yunan Hartanto; Pensiunan ASN Pemkab Lamongan Sumariyono; Kasie Ekonomi dan Pembangunan Kecamatan Glaga Kabupaten Lamongan Joko Andriyanto.

Lalu Kasubbag Pembinaan dan Advokasi Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Lamongan Sigit Hari Mardami; Direktur PT Surya Unggul Nusa Cons Kukuh Santiko Wijaya; dan General Manager Divisi III di PT Brantas Abipraya periode 2015-2019 Herman Dwi Haryanto.

KPK juga sudah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat seperti rumah dinas bupati, Kantor Dinas PUPR hingga Kantor Pemkab Lamongan.

(ryn/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK