Komisi VIII DPR Minta Kemenag Jamin Kesejahteraan Guru Madrasah
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri meminta Kementerian Agama (Kemenag) menjamin kesejahteraan guru madrasah, termasuk guru agama, yang menerima gaji sangat rendah.
Abidin menyoroti struktur organisasi Kemenag yang membawahi guru madrasah, guru agama Islam dan guru agama lainnya.
Berdasarkan penjelasan pemerintah, guru agama di madrasah saat ini berada di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis), sementara guru agama lainnya tersebar di berbagai direktorat jenderal bimbingan masyarakat (bimas).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berarti guru di bawah Kementerian Agama itu tidak berada dalam satu direktorat jenderal. Ada Dirjen Pendis, ada Dirjen Bimas. Tapi yang sekarang menjadi persoalan serius kan guru-guru madrasah," kata Abidin dalam keterangannya, Kamis (30/1).
Abidin mengatakan nasib guru madrasah memprihatinkan, bahkan ada yang masih menerima honor sekitar Rp100 ribu per bulan. Ia meminta Kemenag memastikan data jumlah guru yang mengalami kondisi tersebut.
"Datanya ada atau tidak? Kalau ada, ini harus dimasukkan ke dalam mata anggaran ke depan. Tidak bisa dibiarkan. "Datanya harus benar. Jumlah gurunya harus jelas. Kalau tidak begitu, persoalan ini tidak akan pernah selesai," katanya.
Politikus PDIP itu pun mengancam bahwa Komisi VIII DPR tidak akan menyetujui anggaran Kemenag jika persoalan gaji guru madrasah tak dimasukkan secara jelas dalam perencanaan anggaran.
"Komisi VIII tidak akan menyetujui anggaran kalau bagian ini tidak dimasukkan. Karena ini kewenangan pemerintah pusat, maka harus ada mata anggaran untuk menyelesaikan gaji guru-guru itu," ujar Abidin.
Abidin mengungkapkan, keluhan para guru madrasah telah disampaikan ke berbagai lembaga, mulai dari Badan Legislasi DPR, Komisi II, hingga Komisi VIII. Padahal, menurutnya, urusan pendidikan agama secara kelembagaan merupakan mitra kerja Komisi VIII DPR RI.
"Ke mana pun mereka mengadu, ujungnya tetap di Komisi VIII. Karena anggaran Kementerian Agama diperjuangkan di sini," ujarnya.
Ia pun meminta agar rapat-rapat terkait kesejahteraan guru madrasah tidak berlarut-larut tanpa kejelasan. Abidin mendorong Kementerian Agama segera menyampaikan data final jumlah guru, kebutuhan anggaran, serta skema penyelesaian agar persoalan ini bisa dituntaskan.
"Kalau bisa, rapat yang membahas ini menjadi yang terakhir. Sampaikan datanya jelas, anggarannya berapa, skemanya seperti apa. Supaya tuntas," katanya.
Sementara itu, dalam rapat kerja di Komisi VIII DPR, Rabu (28/1), Wakil Menteri Agama Muhammad Syafii menjelaskan pihaknya tengah menghadapi persoalan kompleks dalam penanganan guru madrasah, terutama guru madrasah swasta yang belum tersertifikasi dan belum seluruhnya terdata secara administratif.
Syafii mengungkapkan, salah satu tantangan utama berasal dari karakter madrasah swasta yang didirikan dan dikelola oleh masyarakat melalui yayasan. Kondisi ini membuat sebagian guru tidak otomatis tercatat dalam sistem Kementerian Agama, sehingga berdampak pada keterbatasan layanan negara, termasuk dalam pemenuhan kesejahteraan.
"Guru madrasah swasta itu berasal dari sekolah-sekolah yang didirikan masyarakat. Mereka tidak otomatis terdaftar di Kementerian Agama. Akibatnya, ketika negara ingin memberikan layanan seperti PPPK, inpassing, atau bantuan kesejahteraan, masih ada yang belum terakomodasi," ujar Syafii.
(fra/thr/fra)[Gambas:Video CNN]


