Daftar Nama 21 Tahanan Demo Agustus yang Divonis Bebas Bersyarat
Sebanyak 21 demonstran yang terlibat dalam unjuk rasa pada Agustus 2025 lalu divonis bebas bersyarat oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Para terdakwa sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana kekerasan dan/atau ancaman kekerasan terhadap aparat kepolisian saat demonstrasi berlangsung. Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan kepada masing-masing terdakwa.
Namun demikian, pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan ketentuan para terdakwa tidak mengulangi tindak pidana selama masa pengawasan satu tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu satu tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Saptono Setiawan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Kamis (29/1) malam.
Majelis hakim menilai, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan hal yang memberatkan yakni perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat. Sementara hal yang meringankan adalah sikap para terdakwa yang sopan, jujur, serta belum pernah dihukum.
Hakim juga memerintahkan agar para terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan. Selain itu, masing-masing terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp5.000.
Adapun 21 terdakwa yang divonis bebas bersyarat tersebut yakni:
1. Eka Julian Syah Putra
2. Taufik Effendi
3. Deden Hanafi
4. Fahriyansah
5. Afri Koes Aryanto
6. Muhamad Tegar Prasetya
7. Robi Bagus Tryatmojo
8. Fajar Adi Setiawan
9. Riezal Masyudha
10. Ruby Akmal Azizi
11. Hafif Russel Fadila
12. Andre Eka Prasetio
13. Wildan Ilham Agustian
14. Rizky Althoriq Tambunan
15. Imanu Bahari Solehat Als Ari
16. Muhammad Rasya Nur Falah
17. Naufal Fajar Pratama
18. Ananda Aziz Nur Rizqi
19. Muhammad Nagieb Abdillah
20. Alfan Alfiza Hadzami
21. Salman Alfarisi
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan pembacaan putusan terhadap total 25 terdakwa kasus demonstrasi Agustus 2025 pada Kamis (29/1).
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menuntut ke-21 demonstran tersebut dengan pidana 10 bulan penjara. Para terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 348 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I sampai dengan terdakwa XXI masing-masing selama 10 bulan dikurangkan selama penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan," ucap jaksa saat membacakan amar tuntutan di PN Jakarta Pusat, Rabu (14/1).
Namun, terhadap terdakwa Eka Julian Syah Putra dan Taufik Effendi, masa penahanan tidak dikurangkan karena keduanya masih menjalani proses hukum dalam perkara lain.
Kasus ini bermula pada 29 Agustus 2025 saat berlangsung demonstrasi massa dan mahasiswa dengan tuntutan "Bubarkan DPR" dan pembatalan tunjangan anggota DPR. Aksi tersebut terpusat di depan Gerbang Gedung DPR/MPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
Jaksa menyebut, demonstrasi tersebut menyebabkan akses jalan di depan Gedung DPR/MPR tidak dapat dilalui masyarakat hingga sore hari. Massa terus bertambah dan melakukan orasi di hadapan aparat kepolisian yang melakukan pengamanan di sekitar Gedung DPR/MPR, Simpang Semanggi, hingga depan Polda Metro Jaya.
Aksi berlanjut hingga Sabtu (30/8) dan Minggu (31/8) dini hari. Massa, termasuk para terdakwa, disebut melakukan makian, teriakan, pelemparan, serta bentrokan dengan aparat kepolisian yang sedang menjalankan tugas.
Para terdakwa kemudian ditangkap di sejumlah lokasi. Perbuatan mereka mengakibatkan sejumlah anggota kepolisian mengalami kekerasan dan/atau ancaman kekerasan saat bertugas mengamankan dan membubarkan aksi unjuk rasa tersebut.
(nat/isn)[Gambas:Video CNN]