Hide Ads

PDIP Usul Parliamentary Threshold Berbasis Alat Kelengkapan Dewan

Info Politik | CNN Indonesia
Jumat, 30 Jan 2026 09:37 WIB
Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim, Said Abdullah, usulkan pendekatan baru untuk ambang batas parlemen, tekankan pentingnya PT untuk stabilitas demokrasi.
Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Said Abdullah. (Foto: Arsip Istimewa)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Said Abdullah, mengusulkan pendekatan baru untuk menentukan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT). Usulan ini muncul merespons berbagai wacana yang berkembang belakangan ini.

Ia menegaskan bahwa hampir semua negara dengan demokrasi matang menerapkan PT, meski dengan besaran berbeda. Dia menolak gagasan mengganti PT dengan sistem fraksi gabungan dari partai-partai kecil.

"Fraksi gabungan partai kecil akan dipaksa 'kawin paksa' politik, padahal bisa jadi ideologi dan watak kepartaiannya berbeda karena latar belakang multikultural Indonesia," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (30/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Said, sistem fraksi gabungan lebih mudah diterapkan di negara dengan budaya homogen. Kondisi Indonesia yang multikultural justru berisiko menciptakan jalan buntu (deadlock) dalam pengambilan keputusan internal fraksi gabungan.

Dirinya meyakini PT diperlukan untuk mendorong konsolidasi demokrasi yang lebih efektif di parlemen. Hal ini terutama penting dalam pengambilan keputusan politik dan menjamin stabilitas pemerintahan.

Dia mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak melarang penggunaan PT. Yang dibatalkan MK adalah penetapan PT 4% pada pemilu lalu karena dinilai tidak memiliki landasan konstitusional yang kokoh.

"Kalau saya berpandangan memang tidak lagi berpangku pada nominal PT yang perlu dituangkan angkanya dalam undang-undang," kata Said.

Ia juga mengusulkan norma baru yang mendasarkan pada asas representasi untuk menunjang fungsi legislasi. Partai peserta pemilu yang berhak duduk di DPR wajib memenuhi jumlah alat kelengkapan DPR pada periode sebelum pemilu dilaksanakan.

Saat ini DPR memiliki 13 komisi dan 8 badan, total 21 alat kelengkapan. Artinya, partai yang berhak masuk DPR minimal harus memiliki 21 anggota untuk mengisi seluruh alat kelengkapan tersebut.

"Sebab kalau jumlah keterwakilan partai di DPR kurang dari sejumlah alat kelengkapan dewan diatas, maka tidak bisa memenuhi kewajiban kelegeslatifannya. Jika tidak bisa memenuhi kewajiban kelegslatifannya, maka peran wakil mereka di DPR akan pincang, tidak bisa efektif," pungkas Said.

(rir)