Polisi: Tidak Ada Unsur Pidana di Kematian Selebgram Lula Lahfah
Polisi menyatakan tidak ada unsur pidana dalam kasus meninggalnya selebgram Lula Lahfah di sebuah apartemen di Jakarta Selatan.
Kesimpulan ini berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan polisi terhadap sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi.
"Tidak ditemukan ada peristiwa pidana dan kita harus melaksanakan penghentian penyelidikan terkait penemuan jenazah saudari LL," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah dalam konferensi pers, Jumat (30/1).
Berdasarkan temuan bukti yang dimiliki kepolisian, Iskandarsyah juga memastikan tidak ada tanda kekerasan maupun upaya melawan hukum.
"Kami sudah cek bukti dan keterangan saksi, tidak ada tanda-tanda kekerasan ataupun upaya melawan hukum," ucap dia.
Selebgram Lula Lahfah ditemukan meninggal dunia di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat (23/1) sekitar pukul 18.44 WIB. Lula itu disebut sedang dalam kondisi sakit sebelum ditemukan tak bernyawa.
Penemuan jenazah bermula dari kekhawatiran asisten rumah tangga (ART) yang tidak mendapat respons saat mengetuk pintu kamar. Petugas keamanan kemudian membuka pintu apartemen dan menemukan Lula dalam keadaan terlentang di atas kasur.
Polisi juga menemukan obat-obatan serta surat rawat jalan dari RSPI di lokasi kejadian. Namun, polisi memastikan tidak ada tanda penganiayaan.
Lula kemudian dimakamkan di Taman Pemakaman Umum (TPU) Rawa Terate, Cakung, Jakarta Timur, pada Sabtu (24/1).
Dari keterangan saksi, Reza Arap disebut sempat mendatangi apartemen Lula setelah mendapat informasi kekasihnya meninggal dunia.
"(Keterangan) satu saksi dia (Reza Arap) hadir di TKP pada saat diinfokan meninggal," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah saat dihubungi, Senin (26/1).