Hide Ads

Rencana Eksekusi Kawasan Hotel Sultan Dinilai Cacat Hukum

CNN Indonesia
Sabtu, 31 Jan 2026 01:01 WIB
PT Indobuildco menolak rencana pengosongan Hotel Sultan, menyebutnya tidak sah. Proses hukum masih berjalan, dan putusan PTUN membatalkan surat pengosongan.
Pihak PT Indobuildco menyebut rencana eksekusi pengosongan kawasan Hotel Sultan tidak memiliki dasar hukum yang sah dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (CNN Indonesia/Feby Febrina Nadeak)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pihak PT Indobuildco menyebut rencana eksekusi pengosongan kawasan Hotel Sultan tidak memiliki dasar hukum yang sah dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva mengatakan langkah tersebut bersifat prematur karena proses hukum masih berjalan dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Hamdan menjelaskan sekalipun dalam perkara perdata antara PT Indobuildco melawan Menteri Sekretaris Negara RI dkk terdapat putusan serta merta dan aanmaning dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, putusan tersebut cacat hukum dan tidak dapat dilaksanakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertama, putusan serta merta tersebut tidak didasarkan pada putusan perdata terdahulu yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa tanah HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora, beserta seluruh bangunan di atasnya, bukan milik PT Indobuildco, ataupun bahwa kedua HGB tersebut telah dibatalkan dan dinyatakan gugur," kata Hamdan dalam keterangannya, Jumat (30/1).

"Dengan demikian, penjatuhan putusan serta merta bertentangan dengan ketentuan Buku II Mahkamah Agung RI serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2000," sambungnya.

Kedua, kata Hamdan, penetapan eksekusi atau aanmaning dilakukan tanpa ada penitipan uang jaminan ke pengadilan senilai objek eksekusi sebagaimana diwajibkan dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2001.

Kemudian saat ini PT Indobuildco telah mengajukan upaya hukum banding dan ke depan juga akan terdapat sejumlah gugatan perlawanan pihak ketiga (derden verzet). Karenanya, perkara ini belum selesai secara hukum.

Atas dasar tersebut, Hamdan menegaskan Kementerian Sekretariat Negara seharusnya menahan diri dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan hingga perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.

Hamdan juga mengingatkan dalam perkara tata usaha negara telah terdapat putusan berbeda. Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta melalui Putusan Nomor 221/G/2025/PTUN.Jkt tanggal 3 Desember 2025 secara tegas menyatakan perintah dari Kementerian Sekretariat Negara kepada PT Indobuildco untuk mengosongkan Kawasan Hotel Sultan serta membayar royalti dinyatakan batal dan tidak sah.

Hamdan menegaskan pihaknya tidak sedang melawan negara, melainkan melawan praktik ketidakadilan yang dilakukan oleh pengelola GBK dan Menteri Sekretaris Negara. Ia pun meminta agar Menteri Sekretaris Negara tidak memposisikan diri sebagai pemilik tanah berdasarkan Hak Pengelolaan (HPL).

Menurut dia, kewenangan GBK maupun Kementerian Sekretariat Negara atas tanah HPL bukan sebagai pemilik, melainkan sebatas pemegang delegasi kewenangan untuk mengelola dan mengurus tanah.

"Dengan adanya putusan PTUN tersebut, semakin jelas bahwa tindakan administratif berupa perintah pengosongan dan penagihan royalti tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Karena itu kami meminta seluruh pihak menghormati proses peradilan dan tidak mengambil langkah-langkah sepihak yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum," ujarnya.

Sebelumnya, hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan PT Indobuildco terhadap Menteri Sekretaris Negara (Mensneg) terkait lahan Hotel Sultan di Kelurahan Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva menyampaikan gugatan diajukan karena ada cacat prosedur dan cacat substantif dalam penerbitan surat-surat yang dikeluarkan Kementerian Sekretariat Negara terkait pengosongan lahan HGB Nomor 26/Gelora, HGB Nomor 27/Gelora, dan penagihan royalti.

Dalam putusannya, hakim membatalkan surat perintah pengosongan lahan kawasan Hotel Sultan dan membatalkan tagihan royalti sebesar US$ 45 juta atas penggunaan lahan HPL sejak 2007 hingga 2023.

Putusan tersebut termuat dalam Perkara Nomor 221/G/2025/PTUN.JKT yang dibacakan secara e-Court pada Rabu (3/12).

(fra/dis/fra)


[Gambas:Video CNN]