Perkara Tabrak Jambret Disetop, Hogi tak Akan Tuntut Balik
Pengacara Hogi Minaya, Teguh Sri Raharjo, memastikan tak akan ada upaya tuntutan balik setelah perkara kliennya yang jadi tersangka karena membela istri dari penjambret disetop kejaksaan.
Teguh mengatakan, Hogi merasa legawa setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dan menghentikan kasusnya pada Jumat (30/1) petang.
Oleh karena itu, kliennya tidak akan mengambil langkah hukum untuk menuntut balik pihak mana pun setelah ini.
"Tidak ada tuntutan balik, sudah legawa sekali, kan begitu. Dan wujud dari legowo itu wujud dari adanya semua pihak yang sudah men-support, atensi, mendoakan, membantu penyelesaian penanganan perkara ini," kata Teguh di Ngaglik, Sleman, DIY, Jumat malam.
"Dari lapisan masyarakat, teman-teman media, kemudian dari teman-teman di Komisi III (DPR RI) sendiri ya, yang sudah betul-betul membantu klien kami untuk menyelesaikan perkara ini. Itu sudah wujud dari terima kasih klien kami sehingga sudah legowo betul Mas Hogi tidak akan melakukan penuntutannya," sambung Teguh.
Teguh menyebut pihaknya telah menerima SKP2 untuk kliennya yang diterbitkan Kejari Sleman pada hari ini juga.
Isi surat ini menyangkut kesimpulan rapat Komisi III DPR RI kemarin yang meminta Kejari Sleman menghentikan kasus Hogi demi kepentingan hukum berdasarkan Pasal 65 huruf M UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan/atau alasan pembenar dalam Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, kata Teguh, mobil Mitsubishi Xpander kepunyaan Hogi yang sempat disita sebagai barang bukti oleh kejaksaan juga sudah dikembalikan kepada pemiliknya.
"Teman-teman di sana (DPR RI) kemarin sudah secara bulat ya, sudah mengkristal bahwa tindak pidana yang selama ini disangkakan kepada klien kami Mas Hogi ini, ternyata bukan tindak pidana ya, peristiwa pidana itu bukan merupakan tindak pidana. Sehingga kemudian itu harus dihentikan," katanya.
Hogi sementara mengaku merasa 'plong' alias lega setelah Kejari Sleman menghentikan perkara yang membuatnya jadi tersangka karena membela istrinya dari jambret.
"Perasaan saat ini ya sudah tenang, sudah lega, berjalannya waktu dari April (2025) hingga detik ini sangat menguras waktu, menguras pikiran, capek lah pokoknya," kata Hogi ditemui di Ngaglik, Sleman, DIY, Jumat (30/1) malam.
Hogi setelah ini berniat membuka lembaran baru dalam hidupnya. Sederhana, yakni melakoni kehidupan normal seperti sebelum ia terseret proses hukum.
"Berjalan seperti kemarin-kemarin yang enggak ada masalah. Pengen ya seperti bekerja seperti sedia kala," harapnya.
Tak lupa, Hogi mengucapkan terima kasihnya kepada seluruh pihak yang selama ini mendukungnya, mengawal perkaranya hingga tuntas.
Peristiwa kecelakaan yang membuat polisi menjadikan Hogi sebagai tersangka itu terjadi di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta pada 26 April 2025 lalu.
Korban tewas berinisial RDA dan RS, warga Pagar Alam, Sumatera Selatan yang merupakan penjambret istri Hogi, Arsita (39).
Polisi mengungkapkan kala itu, Hogi yang tengah mengendarai mobil melihat istrinya yang sedang naik motor menjadi korban jambret. Hogi lalu mengejar dan memepet kendaraan pelaku hingga terjadi kecelakaan yang menewaskan dua pelaku.
Hogi sempat dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.
Terbaru, Kejari Sleman mengumumkan penghentian perkara Hogi Minaya yang sebelumnya tersangka usai membela istrinya dari jambret.
Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto menuturkan, berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang, maka pihaknya selaku penuntut umum memproses SKP2 bagi Hogi Minaya.
SKP2 ini bernomor: TAP-670/M.4.11/Eoh.2/01/2026 atas nama tersangka Adhe Pressly Hogiminaya, diterbitkan tanggal 29 Januari 2026.
"Selanjutnya, mengingat ketentuan dalam Pasal 65 huruf m Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, menutup perkara demi kepentingan hukum," kata Bambang di kantornya, Sleman, Jumat (30/1) petang.
"Saya ulangi, menutup perkara demi kepentingan hukum atas nama tersangka Ade Presley Hogi Minaya bin Cornelius Suhardi," sambungnya.
(kum/dmi)