Ditjenpas Tolak Permintaan Ammar Zoni: Tetap Kembali ke Nusakambangan

CNN Indonesia
Sabtu, 31 Jan 2026 16:20 WIB
Ammar Zoni disebut tetap kembali ke Nusakambangan usai persidangan. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menanggapi permintaan selebritas yang juga terdakwa kasus penjualan narkotika di Rutan Salemba, Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni, untuk tak dikembalikan ke Lapas Nusakambangan.

Ditjenpas menegaskan hingga saat ini belum ada perubahan terkait lokasi penahanan Ammar Zoni.

"Sampai saat ini sesuai dengan surat dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan, surat izin pemindahan pada saat dari Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta adalah bahwa setelah persidangan, Ammar Zoni dan kawan-kawan kembali ke Lapas di Nusakambangan," kata Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, mengutip detikcom, Sabtu (31/1).

Rika mengatakan penempatan Ammar Zoni tetap mengacu pada ketentuan dan surat keputusan yang berlaku. Dia mengatakan saat ini belum ada perubahan dari keputusan tersebut.

"Sementara ini belum ada perubahan," ujarnya.

Ammar Zoni diketahui meminta tak dikembalikan ke Lapas Nusakambangan. Ammar, yang juga artis, mengatakan dirinya bukan penjahat besar.

"Saya berharap tidak dibalikkan lagi ke Nusakambangan. Karena bagaimanapun, itu tidak proporsional bagi saya gitu loh, karena saya bukan tempatnya di situ gitu loh. Dan saya bukan sebagai seorang penjahat besar gitu loh, yang harus dibikin seolah-olah dihancurkan hidup saya gitu loh," ujarnya seperti dikutip Jumat (30/1).

Ammar Zoni didakwa menjual narkotika jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ammar Zoni menerima sabu itu dari seseorang bernama Andre, lalu dijual dan diedarkan di dalam rutan.

Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lainnya, yakni terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan terdakwa V Muhammad Rivaldi. Jual-beli narkoba itu diduga sudah terjadi sejak 31 Desember 2024.

"Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa," ujar jaksa.

Baca berita lengkapnya di sini.

(tim/dal)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK