Pengepul Pemerasan Sudewo Kembalikan Duit ke Calon Perangkat Desa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ada pengepul yang mengembalikan uang diduga bersumber dari hasil tindak pidana pemerasan dalam kasus Bupati Pati Sudewo dan kawan-kawan.
"Pada beberapa hari yang lalu, kami juga mendapatkan informasi adanya pihak-pihak pengepul ini yang kemudian sudah mengembalikan uang kepada para calon perangkat desa," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Minggu (1/2).
Budi menegaskan pengembalian uang tersebut tidak menghapus pidana. KPK, terang dia, akan melakukan pendalaman lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu kami mengimbau bahwa pengembalian silakan dapat dilakukan kepada penyelidik (penyidik), dan tentu pengembalian uang tidak menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung di KPK," ucap dia.
KPK menetapkan Sudewo dan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan calon perangkat desa. Tiga tersangka lain dimaksud ialah Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken; dan Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.
Para tersangka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK, dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti di sejumlah tempat.
Kasus ini dibongkar KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan beberapa waktu lalu, di mana sebanyak 8 orang termasuk Sudewo ditangkap. Dalam operasi senyap itu turut disita uang sejumlah Rp2,6 miliar.
(ryn/gil)[Gambas:Video CNN]
