Pengacara Respons Status Bahar Bin Smith Jadi Tersangka

CNN Indonesia
Senin, 02 Feb 2026 05:15 WIB
Pengacara Bahar Bin Smith, Ichwan Tuankotta, mengaku belum menerima informasi apa pun dari Polres Metro Tangerang Kota mengenai status hukum kliennta.
Bahar bin Smith jadi tersangka kasus penganiayaan anggota Banser. (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengacara Bahar Bin Smith, Ichwan Tuankotta, mengaku belum menerima informasi apa pun dari Polres Metro Tangerang Kota mengenai status hukum yang disematkan kepada kliennya.

Ichwan mengatakan akan berkomunikasi kembali dengan Bahar Bin Smith menyusul pemberitaan yang menyatakan kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.

"Sampai hari ini dan jam ini saya belum dapat surat dari Polres Metro Tangerang Kota karena terakhir saya mendampingi Habib Bahar untuk diperiksa menjadi saksi sudah dari tahun 2025, namun tiba-tiba ada info yang berkembang katanya Habib Bahar sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Ichwan saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Minggu (1/2) malam WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ichwan menyatakan belum bisa memberikan pendapat mengenai perkara yang ditudingkan kepada kliennya. Teruntuk saat ini, terang dia, langkah yang pertama dilakukan adalah berkomunikasi dengan Bahar Bin Smith.

"Terkait pokok perkaranya nanti menyusul infonya bang, kita tim advokasi Habib Bahar Bib Smith komunikasi dulu dengan klien," ujarnya.

Bahar Bin Smith disangkakan melanggar Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Dugaan tindak pidana yang dilakukan Bahar Bin Smith terjadi pada 21 September 2025 dalam acara di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. Seorang anggota Banser saat itu mendatangi lokasi tersebut untuk mendengarkan ceramah.

Namun, saat anggota tersebut mendekat dan ingin bersalaman dengan Bahar, sekelompok orang yang mengawal kegiatan mengadangnya. Anggota tersebut kemudian dibawa ke sebuah ruangan, dan terjadi kekerasan fisik hingga babak belur.

Proses hukum ini menindaklanjuti Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya yang dilaporkan istri korban berinisial FY ke Polres Metro Tangerang Kota pada 22 September 2025.

(ryh/wiw)


[Gambas:Video CNN]