Ibu Bahar Smith Laporkan Istri Korban Penganiayaan soal Dugaan Hoaks

CNN Indonesia
Senin, 02 Feb 2026 18:55 WIB
Ibu kandung Bahar Smith, Isnawati Hasan melaporkan wanita berinisial F terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks ke Polres Bogor, Senin (2/2).
Penceramah Bahar Smith (tengah) memberikan keterangan kepada media. (ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI).
Jakarta, CNN Indonesia --

Ibu kandung Bahar Smith, Isnawati Hasan melaporkan wanita berinisial F terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks ke Polres Bogor, Senin (2/2).

F merupakan istri dari anggota Banser korban kasus penganiayaan Bahar di Kota Tangerang. F juga menjadi pihak pelapor hingga berujung penetapan Bahar sebagai tersangka.

"Hari ini kami, saya tim advokasi Habib Bahar melaporkan saudari F, F adalah istri dari saudara R, dia adalah korban peristiwa di Tangerang," kata kuasa bukum Isnawati, Ichwan Tuankotta kepada wartawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ichwan menerangkan laporan ini dilayangkan buntut pernyataan F yang mengaku melihat langsung suaminya menjadi korban aksi penganiayaan.

"Padahal pada saat kejadiannya itu jemaah pengajian antara laki-laki dan perempuan dipisah, jadi mana mungkin istrinya melihat langsung si suaminya dipukul oleh massa pada saat itu, karena tidak memungkinkan. Kenapa? Karena pada saat itu jemaah laki-laki dan perempuan itu dipisah, itu prinsipnya," tutur dia.

Laporan tersebut diterima dan teregister dengan nomor LP/B/279/II/2026/SPKT/RES BGR/POLDA JBR. Dalam laporan ini, Isnawati melaporkan F terkait Pasal 28 ITE UU, Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP.

Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota menetapkanBahar bin Smithsebagai tersangka dalam kasus dugaanpenganiayaanterhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang, Banten.

"Kami sudah menetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada yang bersangkutan untuk dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur, Minggu (1/2).

Dugaan penganiayaan itu terjadi pada 21 September 2025 di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. Saat itu, Bahar menghadiri sebuah acara keagamaan.

Seorang anggota Banser yang datang ke lokasi untuk mendengarkan ceramah disebut sempat mendekat dan berniat bersalaman. Namun, korban diadang sekelompok orang yang mengawal kegiatan tersebut.

Korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan dan diduga mengalami kekerasan fisik hingga mengalami luka-luka.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke pihak berwajib pada 22 September 2025 dan teregister dengan nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.

Dalam perkara ini, Bahar dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

(dis/ugo)


[Gambas:Video CNN]