Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Waterfront City Danau Toba
Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan ET selaku General Manager atau Kepala Wilayah PT. Yodya Karya (Persero) Wilayah IV Medan 2017-2023 sebagai tersangka kasus korupsi proyek konstruksi penataan Waterfront City Pangururan dan Tele di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, Rizaldi mengatakan peran tersangka ET diduga tidak melakukan tugas pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan ketentuan kontrak kerja. Akibat perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp13 miliar.
"Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup terkait perkara tersebut," ujar Rizaldi, Senin (2/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menambahkan tim penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 603, 604 junctoPasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan. Untuk alasan subjektif penyidik, tersangka dilakukan penahanan 20 hari pertama di Rutan kelas IA Tanjung Gusta Medan," ujar Rizalid.
Dalam kasus ini, sebelumnya penyidik telah menetapkan ESK, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), sebagai tersangka.
ESK merupakan pejabat yang menandatangani kontrak kerja pada lingkup Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Tim penyidik masih terus bekerja hingga saat ini untuk melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan jika adanya keterlibatan orang atau pihak lain baik perorangan maupun koorporasi tentu akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya," paparnya.
(fnr/kid)[Gambas:Video CNN]