Tersangka e-KTP Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Direktur Utama PT Sandipala Artha Putra, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po kembali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kali ini, Tannos mempersoalkan status tersangka yang disematkan KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP).
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Tannos mengajukan Praperadilan pada Rabu, 28 Januari 2026. Permohonan terdaftar dengan nomor perkara: 11/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan, Selasa (3/2).
SIPP PN Jakarta Selatan tidak menampilkan petitum lengkap permohonan. Pun dengan hakim tunggal yang menangani perkara juga tidak tercantum.
Sidang perdana akan digelar pada Senin, 9 Februari 2026.
Hingga berita ini ditulis belum ada respons dari KPK.
Ini merupakan kali kedua Tannos berupaya lepas dari jerat hukum lewat mekanisme Praperadilan.
Sebelumnya, tepatnya pada Selasa, 2 Desember 2025, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Halida Rahardhini memutuskan tidak dapat menerima permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Tannos.
Hakim mengatakan Praperadilan tidak memiliki kewenangan menguji sah atau tidaknya penangkapan maupun penahanan yang dilakukan oleh otoritas asing.
Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas Singapura berdasarkan provisional arrest, bukan oleh aparat penegak hukum Indonesia (KPK) menurut hukum acara yang diatur dalam KUHAP, vide Pasal 17, 18, 20 KUHAP.
Dengan demikian, penangkapan yang dipermasalahkan Pemohon tidak termasuk dalam lingkup objek Praperadilan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP juncto Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016.
"Oleh karenanya, permohonan Praperadilan a quo adalah error in objecto dan bersifat prematur untuk diajukan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata hakim, Selasa, 2 Desember 2025.
Paulus Tannos hingga saat ini disebut masih berstatus sebagai buron atau masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018, seseorang yang dinyatakan buron dilarang mengajukan Praperadilan.
Apabila permohonan Praperadilan tetap diajukan melalui keluarga atau kuasa hukum, maka hakim menjatuhkan putusan yang menyatakan permohonan Praperadilan tidak dapat diterima.
Sementara itu, dalam proses Praperadilan pertama, kuasa hukum Paulus Tannos, Damian Agata Yuvens menyatakan status DPO yang dipersoalkan KPK menjadi tidak relevan.
Menurut dia, KPK selalu mengetahui keberadaan dari Paulus Tannos dan malah secara tiba-tiba memasukkannya ke dalam daftar DPO.
Damian menuturkan kliennya sudah pernah dimintai keterangan satu di antaranya sebagai saksi dalam perkara tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong pada tahun 2017. Bahkan, keterangan tersebut termuat dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor 100/2017 tanggal 21 Desember 2017.
"Kalau benar Termohon tidak tahu di mana, tidak mungkin sampai sekarang Pemohon sedang dikekang kebebasannya. Hal ini menyebabkan status DPO pada Pemohon menjadi tidak relevan karena kedudukan Pemohon jelas ada di mana," lanjutnya.
Kasus Paulus Tannos merupakan proses ekstradisi pertama yang dilakukan oleh Indonesia dan Singapura. Kedua negara telah melakukan penandatanganan perjanjian ekstradisi pada tahun 2022, yang dilanjutkan dengan ratifikasi pada tahun 2023.
Tannos selaku Direktur Utama PT Sandipala Artha Putra masuk DPO sejak 19 Oktober 2021 lalu. Dia berhasil ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi di sana pada pertengahan Januari tahun lalu.
(fra/ryn/fra)[Gambas:Video CNN]


