KPK Tetapkan 3 Tersangka OTT Pajak Banjarmasin, Termasuk Mulyono

CNN Indonesia
Kamis, 05 Feb 2026 18:14 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan total tiga tersangka  dalam kasus dugaan suap terkait restitusi pajak PT Buana Karya Bhakti (BKB).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan total tiga tersangka dalam kasus dugaan suap terkait restitusi pajak PT Buana Karya Bhakti (BKB). (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menetapkan dua tersangka lain dalam kasus dugaan suap terkait restitusi pajak PT Buana Karya Bhakti (BKB).

Dua tersangka tersebut ialah Dian Jaya Demega selaku fiskus (pegawai pajak) yang menjadi anggota tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin dan Venasius Jenarus Genggor alias Venzo selaku Manajer PT BKB.

Proses hukum ini dibongkar KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (4/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga tersangka," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Kamis (5/2).

Satu tersangka lagi ialah Kepala Kantor KPP Madya Banjarmasin Mulyono.

Mulyono dan Dian Jaya selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Pasal 606 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara Venzo disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) UU KUHP.

Dalam OTT tersebut, tim KPK menyita barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk fisik senilai Rp1 miliar, yang diamankan dari Mulyono dan Venzo.

Kemudian bukti penggunaan uang Rp300 juta oleh Mulyono untuk DP rumah; Rp180 juta yang sudah digunakan Dian Jaya; dan Rp20 juta yang digunakan Venzo.

"Sehingga total barang bukti yang diamankan dari kegiatan ini senilai Rp1,5 miliar," ucap Asep.

KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama hingga 24 Februari 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

(ryn/isn)


[Gambas:Video CNN]