Polisi Respons Roy Suryo Cs Minta Ratusan Dokumen Kasus Ijazah Jokowi

CNN Indonesia
Jumat, 06 Feb 2026 02:30 WIB
Polisi menanggapi permintaan Roy Suryo cs untuk 709 dokumen terkait kasus ijazah palsu Jokowi.
Polisi respons permintaan Roy Suryo soal dokumen ijazah Jokowi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya buka suara terkait langkah kubu Roy Suryo cs yang mengajukan permintaan 709 salinan dokumen terkait kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan pembuktian dan barang bukti nantinya akan diperlihatkan dalam proses persidangan.

"Mengenai permintaan daftar 709 barang bukti yang diminta dibuka seluruhnya, pada prinsipnya materi pembuktian dan barang bukti akan disampaikan serta diperlihatkan dalam proses persidangan sesuai ketentuan hukum acara pidana," kata Budi kepada wartawan, Kamis (5/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi turut menerangkan bahwa dalam tahap penyidikan, tidak semua informasi atau daftar barang bukti dapat diberikan secara utuh.

"Karena ada ketentuan kerahasiaan penyidikan, perlindungan data pribadi, serta kebutuhan menjaga integritas proses penanganan perkara," ucap dia.

Sebelumnya, kubu Roy Suryo Cs mengajukan permintaan 709 salinan dokumen kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Kuasa hukum Roy cs, Refly Harun menyebut ratusan dokumen tersebut telah disampaikan penyidik dalam gelar perkara khusus yang digelar pada 15 Desember 2025. Ia juga mengatakan dari 709 dokumen itu, 505 di antaranya berasal dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

"Berdasarkan keterangan yang disampaikan pada gelar perkara khusus, kami meminta salinan ijazah Saudara Joko Widodo berikut daftar 709 yang mereka sebut dokumen/surat yang disampaikan pada acara tersebut," kata Refly di Polda Metro Jaya, Kamis (5/2).

Refly menyebut permintaan dokumen tersebut dilakukan untuk kepentingan perlindungan hak hukum dari Roy cs yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Refly, sebagai tersangka kliennya berhak mengetahui alat bukti apa saja yang digunakan penyidik hingga menetapkan status hukum terhadap Roy, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.

"Kalau itu informasi umum, apalagi ini terkait dengan barang bukti atau alat bukti yang bisa menersangkakan orang, maka tentu justify untuk meminta sebenarnya barang bukti apa sih yang sudah diberikan," tutur dia.

(dis/dal)


[Gambas:Video CNN]