Dirut dan 2 Bos PT DSI Jadi Tersangka Penggelapan Dana-TPPU
Bareskrim Polri menetapkan tiga petinggi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) PT Dana Syariah Indonesia (DSI) sebagai tersangka dugaan tindak pidana penggelapan dana dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyebut tiga tersangka yang ditetapkan pada Kamis (5/2) itu adalah Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri (TA), Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana (ARL); serta mantan Dirut dan pemegang saham PT DSI Mery Yuniarni (MY).
"Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana penggelapan dan/atau tindak pidana penipuan dan/atau tindak pidana penipuan melalui media elektronik dan/atau tindak pidana membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan dan/atau tanpa didukung dokumen yang sah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT Dana Syariah Indonesia," demikian tutur Ade Safri dalam siaran pers yang dikutip, Jumat (6/2).
Terkait hal tersebut, penyidik pun telah mengirim surat permohonan ke Dirjen Imipas untuk melakukan pencegahan keluar negeri terhadap tiga tersangka itu. Selain itu, Ade Safri menyatakan penyidik pun telah mengirim surat panggilan pemeriksaaan kepada tiga tersangka pada Kamis kemarin.
"Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah mengirimkan surat panggilan kepada ketiga orang tersangka untuk jadwal pemeriksaan," kata Ade Safri, "Diagendakan pada Senin, 9 Februari 2026, pukul 10.00 WIB di ruang pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri."
Para tersangka itu diduga melakukan penggelapan hingga TPPU melalui proyek fiktif dari data atau informasi Borrower Eksisting.
Mereka diduga melanggar Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c KUHP.
Dugaan tindak pidana itu terjadi sekitar periode 2018 sampai dengan 2025.
Saat berita ini ditulis, CNNIndonesia.com belum mendapatkan pernyataan resmi dari para tersangka, PT DSI, maupun perwakilannya terkait penetapan status pidana hingga pencegahan keluar negeri oleh penyidik Bareskrim itu.
Ade Safri mengatakan sebelumnya pada Selasa (3/2), melakukan rapat koordinasi lanjutan dengan PPATK untuk melakukan analisa aliran dana/transaksi keuangan yg terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi.
"Tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri terus mengoptimalkan upaya aset tracing [penelusuran aset] terutama untuk mengikuti jejak uang (follow the money) hasil tindak pidana, mengidentifikasi lokasi harta yang disembunyikan, dan mengamankannya untuk pemulihan kerugian para korban," katanya.
Selain itu untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik juga meminta keterangan sejumlah ahli baik dari OJK, Ahli ITE, hingga ahli keuangan syariah.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah mengajukan permohonan memblokir 63 rekening milik PT DSI dan perusahaan afiliasinya terkait kasus dugaan penipuan senilai Rp2,4 triliun.
"Permohonan pemblokiran terhadap 63 nomor rekening milik PT DSI dan perusahaan afiliasinya yakni badan hukum dan perorangan," ujar Ade Safri pada Rabu (28/1).
Pada saat itu, Ade Safri menyebut penyidik Subdit II Perbankan juga telah menyita uang sebesar Rp4 miliar dari total 41 rekening PT DSI maupun afiliasinya yang sudah diblokir.
Menurutnya, penyitaan juga dilakukan terhadap aset kendaraan motor dan mobil yang terafiliasi milik PT DSI. Hanya saja, Ade Safri tidak mengungkap secara detail jenis kendaraan yang telah disita tersebut.
Sebelumnya Bareskrim Polri mengungkap modus penipuan atau fraud yang dilakukan oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dengan nilai kerugian mencapai Rp2,4 T.
Aksi penipuan itu dilakukan PT DSI dengan membuat proyek fiktif. Proyek fiktif itu dibuat PT DSI dengan memakai data penerima investasi (Borrower) yang sudah ada dan dicatut seolah-olah memiliki proyek baru.
Akibat aksi penipuan itu, diduga terdapat 15 ribu korban dengan total nilai kerugian mencapai Rp2,4 triliun selama periode 2018-2025.