Kemendikdasmen: TKA Gabung Asesmen Nasional Mulai Tahun Ini

CNN Indonesia
Jumat, 06 Feb 2026 15:07 WIB
Kapus Asdik Kemendikdasmen mengatakan pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik akan diintegrasikan dengan Asesmen Nasional pada tahun ini.
Ilustrasi pelaksanaan tes materi pelajaran di SD beberapa waktu lalu. (CNN Indonesia /Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bakal menggabungkan atau mengintegrasikan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dengan Asesmen Nasional (AN) mulai tahun ini.

Kepala Pusat Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen, Rahmawati, mengatakan payung hukum untuk menjadi dasar pelaksanaan penggabungan TKA dan AN bagi siswa sekolah dasar dan menengah itu diharapkan segera terbit.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tahun 2026 pelaksanaan TKA akan diintegrasikan dengan AN. Payung hukumnya sudah dilakukan harmonisasi dengan kementerian terkait, sehingga pekan depan harapannya sudah terbit payung hukumnya," kata Rahmawati dalam webinar bertajuk "Bersiap Menghadapi TKA" di Jakarta, Kamis (5/2) seperti dikutip dari Antara.

Dia menerangkan integrasi pelaksanaan dilakukan dengan pertimbangan efisiensi dan efektivitas guna mengurangi jumlah tes yang harus diikuti sekolah dan siswa-siswanya.

Gabung tapi beda fungsi

Rahmawati menyatakan integrasi TKA dan AN itu tidak akan mengubah sistem sebelumnya, karena hanya menggabungkan mekanisme pelaksanaan. Dia mengatakan integrasi atau penggabungan pelaksanaan dua alat ukur tersebut hanya pada level teknis pelaksanaan, sehingga keduanya tetap memiliki fungsi yang berbeda.

Asesmen Nasional, kata dia, akan tetap berfungsi sebagai alat ukur untuk mengevaluasi sistem pendidikan dengan hasil berupa Rapor Pendidikan, sementara TKA akan berfungsi sebagai alat ukur untuk mengevaluasi capaian belajar tiap murid dengan hasil berupa Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) bagi setiap peserta tes.

Oleh karena itu ia mengatakan peserta Asesmen Nasional merupakan peserta TKA, sehingga sampel Asesmen Nasional nantinya tidak lagi ditentukan pemerintah pusat.

"Jadi siapapun murid yang mendaftar menjadi peserta TKA, maka otomatis menjadi peserta Asesmen Nasional. Artinya, tidak ada lagi sampel Asesmen Nasional dari pusat, melainkan siswa kelas 6, 9, dan 12 yang mendaftar TKA," ujarnya.

Dampak bagi sekolah tak ada peserta TKA

Rahmawati menerangkan apabila nantinya ada satuan pendidikan yang tidak memiliki murid sebagai peserta TKA, maka Rapor Pendidikan satuan pendidikan tersebut tidak akan terbit pada tahun 2027.

Di sisi lain satuan pendidikan dengan jumlah murid pendaftar TKA di bawah standar sampel Asesmen Nasional, maka Rapor Pendidikan satuan pendidikan tersebut akan berstatus tidak memadai pada tahun 2027.

"Namun ingat, tetap ini tidak menjadikan TKA wajib diikuti di level murid," ujar Rahmawati.

Sehari sebelumnya, pada Selasa (3/2), Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen, Toni Toharudin mengatakan sebanyak 8.568.828 peserta sejauh ini sudah mendaftar untuk mengikuti TKA dari jenjang SD/MI/Sederajat dan SMP/MTs/Sederajat di seluruh Indonesia.

Pendaftaran peserta TKA itu telah berlangsung selama dua pekan melalui sekolah masing-masing. Dalam mendaftar jadi peserta TKA, siswa harus melampirkan izin dari orang tua.

Menurut Toni, jumlah angka pendaftaran peserta TKA tersebut mencerminkan partisipasi aktif satuan pendidikan dalam mendukung pelaksanaan evaluasi pembelajaran secara nasional.

Pada pelaksanaan TKA tahun ini, lanjut dia, mekanisme pendaftaran dilakukan dengan pendekatan yang sedikit berbeda.

Seluruh murid terlebih dahulu didaftarkan oleh satuan pendidikan melalui sistem pendataan, kemudian setiap murid diberikan ruang untuk menyatakan pilihannya, apakah akan mengikuti TKA atau tidak.

Mekanisme ini, kata Toni, dirancang untuk memastikan seluruh murid tercatat dalam sistem, sekaligus memberikan keleluasaan dalam pengambilan keputusan, tanpa mengurangi akurasi data dan tujuan pemetaan kemampuan belajar.

Untuk mendukung kelancaran proses tersebut, pihaknya terus melakukan pendampingan dan koordinasi dengan pemerintah daerah serta satuan pendidikan. Hal itu dilakoni agar proses pendaftaran berjalan lancar, akurat, dan menjangkau seluruh wilayah, termasuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta wilayah yang terdampak bencana.

"Kami terus mengupayakan agar seluruh satuan pendidikan dan murid yang terdampak bencana tetap dapat terfasilitasi. Apabila ingin mengikuti TKA, kami memastikan dukungan dan potensi penyesuaian yang diperlukan agar partisipasi tetap dapat dilakukan sesuai kondisi di lapangan," ujar Toni seperti dikutip dari Antara.

Sesuai dengan linimasa pelaksanaan TKA Kelas 6 dan Kelas 9, Toni menyatakan jendela pendaftaran masih dibuka hingga Sabtu 28 Februari 2026.

Adapun Informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran dan pelaksanaan TKA dapat diakses melalui laman resmi tka.kemendikdasmen.go.id.

Selain itu, murid dan guru juga dapat mempersiapkan diri dengan mengakses contoh soal yang tersedia pada laman Ayo Coba TKA https://pusmendik.kemendikdasmen.go.id/tka/.

(antara/kid)


[Gambas:Video CNN]