Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Diperiksa KPK soal Akuisisi Perusahaan

CNN Indonesia
Jumat, 06 Feb 2026 20:09 WIB
KPK menyatakan pemeriksaan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno terkait dengan rencana akuisisi Perusahaan.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) periode 2014-2019 Rini Soemarno diperiksa KPK. (CNN Indonesia/ Ryan Hadi Suhendra).
Jakarta, CNN Indonesia --

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno terkait dengan rencana akuisisi PT Perusahaan Gas Negara (PT PGN) terhadap PT Inti Alasindo Energi (PT IAE).

"Bagaimana mekanisme dan proses-proses di jual beli itu, kemudian rencana akuisisi PT IAE atau Isargas Group oleh PT PGN," ujar Budi kepada wartawan, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/2).

Budi mengatakan, sebelum memeriksa Rini, KPK juga memeriksa mantan pejabat BUMN sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE periode 2017-2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Juga sebelumnya kami melakukan pemeriksaan terhadap mantan Dirut Pertamina ya, berkaitan dengan holding-isasi di sektor gas," ujar Budi.

Sebelumnya, Budi mengatakan KPK memanggil SHB selaku Direktur Gas Bumi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) tahun 2020-2022, TA selaku dosen Institut Teknologi Bandung sekaligus Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2020-2024, serta WM selaku Direktur Utama Pertamina Gas pada Agustus 2018-Maret 2022.

Mereka dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Kasus dugaan korupsi jual beli gas tersebut bermula dari pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN Tahun 2017 pada 19 Desember 2016.

Dalam RKAP tersebut, tidak terdapat rencana PT PGN untuk membeli gas dari PT IAE. Namun pada tanggal 2 November 2017, terjadi penandatanganan dokumen kerja sama antara kedua perusahaan tersebut setelah melalui beberapa tahapan. Pada tanggal 9 November 2017, PT PGN membayar uang muka sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat.

Oleh sebab itu, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Komisaris PT IAE pada tahun 2006-2023 Iswan Ibrahim dan Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019 Danny Praditya.

KPK kemudian pada 1 Oktober 2025, mengumumkan mantan Dirut PT PGN Hendi Prio Santoso sebagai tersangka, dan langsung menahannya.

Pada 21 Oktober 2025, KPK mengumumkan status tersangka Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo, dan juga langsung menahan yang bersangkutan.

Sementara berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan, kerugian negara dalam tindakan tersebut mencapai 15 juta dolar AS.

(kna/ugo)


[Gambas:Video CNN]