OTT KPK Pekan Ini: Kantor Pajak Banjarmasin, Bea Cukai dan PN Depok
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) tiga kali selama pekan ini.
Pertama KPK melakukan OTT terhadap Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin Mulyono, kedua OTT KPK di Jakarta yang menyasar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan yang ketiga OTT KPK yang dilakukan di Depok terkait dengan sengketa lahan antara PT Kharaba Digdaya yang dikelola badan usaha di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan masyarakat di Depok.
CNNIndonesia.com telah merangkum Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam satu pekan ini.
Kasus OTT Kepala KPP Pajak Banjarmasin Mulyono
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan total tiga orang tersangka terkait kasus dugaan suap restitusi pajak PT Buana Karya Bhakti (BKB).
Mereka ialah Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono; Dian Jaya Demega selaku fiskus yang menjadi anggota tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin; dan Venasius Jenarus Genggor alias Venzo selaku Manajer PT BKB.
Para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai Kamis 5 Februari hingga 24 Februari 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kasus ini dibongkar KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Rabu, 4 Februari 2026.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga tersangka," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Kamis (5/2).
OTT KPK Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Jakarta
Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta menyasar Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai.
KPK menangkap total 17 orang terkait OTT terhadap pejabat Dirjen Bea Cukai.
Satu di antaranya ialah mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan Direktorat Jenderal Bea Cukai Rizal yang ditangkap di Lampung.
"Dalam lanjutan peristiwa tertangkap tangan terkait pengurusan importasi barang di Bea Cukai, Tim telah mengamankan sejumlah tujuh belas orang. Dua belas orang merupakan pegawai pada Ditjen Bea Cukai dan lima orang lainnya dari pihak PT BR," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (5/2).
KPK menduga sejumlah pejabat Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menerima Rp7 miliar sebagai jatah bulanan dari PT Blueray Cargo usai meloloskan barang impor kualitas KW agar mudah masuk ke Indonesia.
"Saat melakukan peristiwa tertangkap tangan, diduga jatah bulanan itu mencapai sekitar Rp7 miliar," kata Budi.
KPK mengungkap telah mengamankan barang bukti senilai Rp40,5 miliar dalam kasus ini.
"Tim KPK juga mengamankan barang bukti dari kediaman RZL, ORL, dan PT BR serta lokasi lainnya, yang diduga terkait dengan tindak pidana ini, total senilai Rp40,5 miliar," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Rinciannya meliputi uang tunai sejumlah Rp1,89 miliar dan pecahan mata uang asing sejumlah US$182.900, 1,48 juta dolar Singapura, hingga 550.000 yen.
Selain itu juga ada logam mulia seberat 2,5 kg atau setara Rp7,4 miliar, logam mulia seberat 2,8 KG atau setara Rp8,3 miliar, dan 1 jam tangan mewah senilai Rp138 juta.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam orang tersangka. Satu di antaranya ialah mantan Direktur Penyidikan & Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026, Rizal.
Lima tersangka lain ialah Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC) Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC) Orlando; Pemilik PT Blueray bernama John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR Andri; dan Manajer Operasional PT BR Dedy Kurniawan.
Untuk tersangka John Field belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutan berhasil melarikan diri saat hendak ditangkap.
"Sementara terhadap tersangka JF, KPK akan menerbitkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri (cekal) dan meminta agar yang bersangkutan kooperatif mengikuti proses hukum ini," kata Asep mengultimatum.
Atas perbuatannya, Rizal, Sisprian, dan Orlando disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP.
Sementara John Field, Andry, dan Dedy Kurniawan selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 a dan b dan Pasal 606 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sudah buka suara soal OTT KPK yang menyasar pegawai pajak dan bea dan cukai.
Menurut Purbaya, operasi itu bisa menjadi efek kejut bagi jajaran anak buahnya untuk memperbaiki kinerja.
"(OTT) Ini juga mungkin merupakan shock therapy bagi pegawai kami," ujar Purbaya saat Rapat dengan Komisi XI DPR di Gedung DPR.
OTT KPK Tangkap Ketua PN Depok
KPK mengungkap OTT yang dilakukan di Depok adalah terkait dengan sengketa lahan antara PT Kharaba Digdaya yang dikelola badan usaha di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan masyarakat di Depok.
Sengketa tersebut diketahui sedang berproses di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
"Ini diduga terkait dengan sengketa lahan antara PT KRB, yang merupakan badan usaha di ekosistem Kementerian Keuangan yang fokus terkait dengan pengelolaan aset ya, salah satunya pada sengketa lahan dengan masyarakat yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Depok," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (6/2).
Budi menjelaskan PT Kharaba Digdaya merupakan badan usaha di dalam ekosistem di Kementerian Keuangan yang berkaitan dengan pengelolaan aset.
"PT KRB ini salah satu badan usaha di bawah atau di dalam ekosistem di Kementerian Keuangan yang salah satu fokus tupoksinya adalah berkaitan dengan pengelolaan aset," jelasnya.
Dalam kasus ini, KPK telah mengamankan tujuh orang, dengan rincian KPK menangkap tiga orang dari pihak Pengadilan Negeri (PN) Depok dan empat orang dari pihak swasta.
"Sehingga dalam peristiwa tertangkap tangan yang dilakukan oleh Tim pada tadi malam, diamankan sejumlah tujuh orang," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2).
Salah satu yang tertangkap adalah Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta. KPK juga mengamankan uang ratusan juta rupiah dalam OTT tersebut.
(kna/isn)