KPK Amankan Rp850 Juta dari Juru Sita PN Depok Saat OTT
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp850 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait pengurusan sengketa lahan di lingkungan Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan uang tunai tersebut didapat dari Yohansyah Maruanaya selaku Juru Sita di PN Depok.
"KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai yang dibungkus dalam sebuah tas ransel berwarna hitam senilai Rp850 juta dari Sdr YOH (Yohansyah Maruanaya) serta barang bukti elektronik," kata Asep dalam konferensi pers di KPK, Jumat (6/2).
Selain itu, kata Asep, dalam pemeriksaan lanjutan, KPK mendapatkan data dari PPATK, bahwa Bambang Setyawan selaku Wakil Ketua PN Depok diduga menerima penerimaan lainnya (gratifikasi) yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp2,5 Miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026.
Dari OTT tersebut, lima orang ditetapkan sebagai tersangka terkait penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Tiga orang berasal dari pihak PN Depok sementara dua lainnya berasal dari PT Karabha Digdaya.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka," ujar Asep.
Kelima tersangka tersebut, yakni I Wayan Eka Mariarta selaku Ketua PN Depok; Bambang Setyawan selaku Wakil Ketua PN Depok; Yohansyah Maruanaya selaku Jurusita di PN Depok; Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya; dan Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 6 sampai dengan 25 Februari 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Eka dan Bambang bersama-sama Yohansyah; dan Tri bersama-sama dengan Berliana disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara terkait penerimaan lainnya yang dilakukan oleh Bambang disangkakan telah melanggar Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, KPK mengamankan tujuh orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, pada Kamis (5/2).
(fam/kna/isn)