35 WN India Jadi Tersangka Judol di Bali, Omzet Tembus Rp8 M Sebulan
Polda Bali menangkap 39 warga India atas dugaan kasus judi online atau judol di Bali. 35 orang kini telah ditetapkan menjadi tersangka dan empat lainnya menjadi saksi.
Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya mengatakan tim Ditressiber Polda Bali mengungkap tindak pidana itu setelah menyelidiki dan mendapati dua vila tempat 39 laki-laki itu mengoperasikan situs judi online pada Selasa (3/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua vila tersebut, berlokasi di Desa Munggu, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, dan di Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupeten Badung.
Polisi kemudian menggerebek dan menangkap para pelaku. Di vila di wilayah Tibubeneng, ada 17 orang tersangka yang ditangkap dan di vila berlokasi Desa Munggu ada sebanyak 18 tersangka.
"Dari hasil operasional, situs tersebut diperkirakan menghasilkan rata-rata sekitar Rp4,3 miliar per bulan di setiap lokasi. Sehingga total omzet dari dua tempat mencapai sekitar Rp7 miliar hingga 8 miliar per bulan," imbuhnya.
Penyelidikan tersebut, telah dilakukan sejak 15 Januari 2026 melalui patroli siber yang menemukan akun Instagram bernama Rambetexchange yang mempromosikan situs judi online,"Ram Betting Exchange."
Dari hasil analisis digital forensik, tim menemukan tautan situs yang menyediakan layanan deposit, penarikan, dan dukungan operasional judi online.
Sementara itu, warga India yang menjadi tersangka ternyata masuk Indonesia menggunakan visa turis. Namun, mereka menjalankan aktivitas judi online sebagai mata pencaharian selama berada di Indonesia.
Selain itu, alasan mereka memilih Bali karena memanfaatkan pulau tersebut sebagai destinasi pariwisata internasional untuk menyamarkan keberadaan para tersangka karena banyak warga India berkunjung ke Bali.
Para tersangka direkrut di India oleh pemodal dengan digaji antara Rp4 juta hingga Rp5 juta per bulan dan menggunakan visa kunjungan turis.
"Mereka butuh pekerjaan ada yang nawari oleh sama-sama warga negara sana. Dan kemudian dijanjikan gaji dan berangkat ke Bali," jelasnya.
"Sudah dua bulanan. Mereka menyamar menjadi wisatawan, mereka sudah disiapkan vila untuk melakukan operasi dan mereka jarang berinteraksi dengan warga luar," jelasnya.
Dalam aksinya, para tersangka menawarkan situs judi melalui media sosial Instagram dengan menyertakan tautan akses langsung.
Mereka bertugas mengelola transaksi deposit, penarikan dana, serta layanan dukungan menggunakan perangkat elektronik, seperti laptop, komputer, dan telepon genggam.
Kemudian, untuk barang bukti yang diamankan dari dua lokasi, seperti 3 unit monitor, 42 unit handphone, 15 unit laptop, 3 unit komputer, dan 2 unit router.
Sementara Dirressiber Polda Bali Kombes Pol Aszhari Kurniawan menyampaikan para tersangka mulai menjalankan bisnis judi online sejak November 2025.
Kemudian, para tersangka menjalankan bisnisnya dengan cara menyebarkan tautan melalui Instagram. Tautan itu mengarahkan para pelanggan untuk mengakses situs judi online.
Dari hasil penyelidikan sementara, situs judi online yang dikelola para tersangka lebih banyak diakses oleh warga India.
Para tersangka dikenai Pasal 27, Ayat (2) jo Pasal 45, Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan transaksi elektronik atau Pasal 426, Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.
(kdf/chri)
