Jual Anak Kandung, Ibu di Jakbar Terancam 15 Tahun Penjara
Seorang ibu berinisial IJ di Jakarta Barat menjual anak kandungnya ke pedalaman Sumatra. Imbas perbuatannya, ia terancam 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Sipayung mengatakan tersangka IJ dijerat dengan Pasal 76 F juncto Pasal 83 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ancaman penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp300 juta," kata Arfan, Sabtu (7/2), melansir Detik.
Selain itu, IJ dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta," tuturnya.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan 10 orang sebagai tersangka, termasuk IJ, yang menjual anak kandungnya sendiri. Para tersangka memiliki peran berbeda.
Kasus ini pertama kali terungkap pada Oktober tahun lalu setelah polisi menangkap salah seorang tersangka.
"Tersangka IJ adalah ibu kandung korban, menjemput korban di rumah saksi CN atau tante korban, dan saksi RS atau nenek korban dengan mengaku bahwa akan menjemput anak korban RZ main," kata dia, Jumat (6/2).
Namun, hingga Jumat, 21 November 2025, korban RZ tidak juga kembali. Kemudian saksi AH menghubungi saksi CN bahwa tersangka IJ sedang mendapatkan banyak uang.
"Saksi AH menanyakan kondisi anak RZ, diketahui selama ini dirawat oleh saksi CN atau tante korban. Lalu saksi CN mencari tersangka IJ," ungkap dia.
Setelah bertemu IJ yang sedang bersama tersangka N, saksi CN menanyakan keberadaan korban. Namun pada saat itu, tersangka mengatakan korban ada di Medan.
"Pada saat itu juga saksi CN membawa tersangka IJ dan N ke Polsek Tamansari. Sesampai di kantor polisi, tersangka IJ mengaku bahwa telah menjual anak tersebut, anak korban RZ, ke tersangka WN," tuturnya.
(dmi/dmi)[Gambas:Video CNN]

