Kapolres Tangsel Laporkan Gratifikasi iPhone 17 Pro Max ke KPK
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo melaporkan penerimaan gratifikasi berupa satu unit iPhone 17 Pro Max dan sebuah tongkat jabatan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK kemudian menetapkan status kepemilikan barang tersebut melalui Keputusan Pimpinan KPK Nomor 209 Tahun 2026 tertanggal 28 Januari 2026. Dalam keputusan itu, iPhone 17 Pro Max ditetapkan sebagai milik negara, sementara tongkat jabatan dikelola oleh instansi terkait.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaporan gratifikasi ini dilakukan sebagai bagian dari kewajiban hukum penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Pasal 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Aturan tersebut mewajibkan setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara melaporkan setiap penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak diterima.
Jumalolo menyatakan pelaporan dilakukan untuk memastikan tidak terjadi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
"Pelaporan ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap aturan serta upaya pencegahan praktik korupsi, khususnya gratifikasi, di lingkungan Polri," kata Boy, Jumat (6/2).
KPK melalui mekanisme penetapan status gratifikasi berwenang menentukan apakah barang yang dilaporkan menjadi milik negara, dikembalikan kepada penerima, atau dikelola oleh instansi.
Mekanisme ini dimaksudkan untuk menutup celah penyalahgunaan wewenang dan memperkuat sistem pencegahan korupsi.
Langkah pelaporan tersebut dinilai sejalan dengan upaya penegakan prinsip integritas, transparansi, dan akuntabilitas aparatur penegak hukum.
KPK juga secara konsisten mengingatkan aparatur negara agar tidak menunda pelaporan setiap pemberian yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan atau dugaan tindak pidana korupsi.
(fra/arl/fra)[Gambas:Video CNN]

