Dirut PT DSI Mengaku Siap Kembalikan 100 Persen Dana Investasi
Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia (DSI) Taufiq Aljufri mengaku siap mengembalikan seluruh dana investasi dari para Lender imbas gagal bayar.
Kuasa hukum Taufiq, Pris Madani menyebut pengembalian dana tersebut dilakukan kliennya sebagai bentuk tanggung jawab kepada seluruh lender atau pemberi dana.
Ia memastikan pengembalian dana akan dilakukan 100 persen sesuai dana yang disetorkan oleh para lender ke PT DSI. Tak hanya itu, Pris mengklaim kliennya juga bersedia memberikan dana tambahan sebesar Rp10 miliar kepada para lender.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara prinsip dari sisi Pak Taufiq bersedia memenuhi kewajiban kepada para lender. Kalau hitungan kami dengan nilai yang kami sudah hitung, beliau bersedia untuk mengembalikan 100 persen," ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin (9/2).
Kendati demikian, Pris masih belum mengungkap secara pasti ihwal nilai investasi yang akan dikembalikan kepada seluruh lender. Menurutnya perlu dilakukan penyamaan data terlebih dahulu dengan PPATK maupun OJK.
Ia mengatakan hal itu perlu dilakukan agar tidak ada lagi perbedaan data investasi dari para lender. Sehingga, kata dia, pengembalian bisa dilakukan secara tepat.
"Kalau untuk angka, kita belum bisa menyebutkan. Karena angka yang kita hitung bisa saja berbeda dengan PPATK, bisa juga berbeda dengan OJK," tuturnya.
"Tapi yang kita hitung itu didasarkan pada basis kita itu adalah rekening koran, aliran dana. Jadi yang beliau ingin kembalikan itu berdasarkan rekening koran, kemudian dicek satu per satu, total jumlahnya," imbuhnya.
Lebih lanjut, Pris mengatakan terjadinya gagal bayar investasi dikarenakan PT DSI sempat mengalami gap likuiditas secara terus-menerus.
Ia menyebut ketika itu kliennya selaku salah satu pendiri PT DSI kemudian mencoba untuk melakukan penyelamatan-penyelamatan secara ekonomis.
"Memang dalam kondisi-kondisi tertentu, beliau juga tidak bisa memungkiri ada beberapa hal yang coba untuk dicari solusinya. Sehingga berharap dari solusi itu, DSI bisa dan mampu untuk memberikan imbal hasil," katanya.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan total tiga orang sebagai tersangka yakni Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, kemudian mantan Direktur PT DSI Mery Yuniarni dan Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyebut aksi penipuan itu dilakukan PT DSI dengan membuat proyek fiktif.
Proyek fiktif itu dibuat PT DSI dengan memakai data penerima investasi (Borrower) yang sudah ada dan dicatut seolah-olah memiliki proyek baru. Akibat aksi penipuan itu terdapat 15 ribu korban dengan total nilai kerugian mencapai Rp2,4 triliun selama periode 2018-2025.
Dalam kasus ini, Bareskrim telah memblokir total 63 rekening milik PT DSI dan afiliasinya dan menyita uang sebesar Rp4 miliar dari total 41 rekening perbankan. Serta menyita sejumlah kendaraan bermotor yang terindikasi hasil penipuan PT DSI.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c KUHP.
(tfq/isn)[Gambas:Video CNN]
