Istana Sebut Hotel Sultan Tak Ditutup Usai Eksekusi Hari Ini
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan pemerintah tidak akan menutup Hotel Sultan.
Ia mengatakan yang terjadi adalah pengambilan pengelolaan Hotel Sultan dari PT Indobuildco oleh negara.
"Bukan ditutup, dialihkan pengelolaannya," kata Prasetyo Hadi di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (9/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pras pun menyampaikan aktivitas di Hotel Sultan pun masih seperti biasa. Selain itu, pihaknya juga telah berkomunikasi dengan seluruh karyawan Hotel Sultan perihal ini.
"Masih bisa beraktivitas dan kita sudah berkomunikasi beberapa waktu yang lalu dengan seluruh karyawan dan pihak pengelola," ucap dia.
Pengambilalihan tanah dan bangunan Hotel Sultan yang berada di sayap Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat itu menyusul terbitnya teguran (Aanmaning) dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada PT Indobuildco.
Pemerintah menegaskan Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan sudah lama tidak memiliki perizinan memanfaatkan ruang di atas lahan Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno. Sejak Oktober 2023, sudah terbit tiga surat keputusan resmi dari Pemerintah RI.
Kuasa Hukum PPKGBK, Kharis Sucipto menjelaskan operasional sebuah hotel dan apartemen wajib berpijak pada izin pemanfaatan ruang serta perizinan berusaha yang valid.
Kewajiban penghentian seluruh kegiatan pemanfaatan ruang oleh PT Indobuildco adalah perintah hukum yang wajib ditaati, bukan sekadar imbauan administratif.
"Legalitas adalah nafas dari setiap entitas bisnis. Dengan izin pemanfaatan ruang yang telah dibatalkan, seluruh legitimasi usaha Hotel Sultan otomatis sudah hilang secara hukum. Apakah kegiatan bisnis dapat dianggap sah jika surat-surat dasarnya seperti KKKPR untuk Hotel Bintang, Apartemen Hotel, hingga Real Estat sudah dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku oleh pemerintah Republik Indonesia?" ujar Kharis.
Ia menambahkan sejak 2023, Hak Guna Bangunan PT Indobuildco di lokasi berdirinya Hotel Sultan telah berakhir demi hukum.
Dia menerangkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025 telah memerintahkan PT Indobuildco untuk mengosongkan dan mengembalikan bidang tanah berikut bangunan dan segala sesuatu yang melekat di atas eks-HGB tersebut.
Bahkan pada Desember 2023, Kantor Pertanahan Jakarta Pusat telah menyatakan bahwa pembaruan HGB PT Indobuildco tidak dapat ditindaklanjuti.
Pernyataan pengacara PT Indobuildco
Sementara itu, Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva mengatakan jauh sebelum terbit Putusan Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst telah ada Putusan Provisi No. 667/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 24 Januari 2024, yang memerintahkan Kemensetneg dan PPK GBK menghentikan seluruh aktivitas di kawasan Hotel Sultan, hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
Namun, Hamdan menyebut putusan provisi tidak dijalankan selama berbulan-bulan. Bahkan pada 29 Oktober 2024, PN Jakarta Pusat menolak melaksanakan putusan provisi dengan alasan belum ada izin Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Padahal, putusan provisi yang bersifat eksekutorial menurut hukum wajib dilaksanakan terlebih dahulu berdasarkan Buku II Mahkamah Agung dan SEMA Nomor 3 Tahun 2000.
Hamdan menyoroti perlakuan hukum berbeda ketika pihak Kemensetneg dan PPK GBK mengajukan permohonan eksekusi atas putusan serta merta Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst tanggal 28 November 2025, izin diberikan dengan cepat. Hasilnya, terbit Penetapan Eksekusi dan aanmaning pertama pada 26 Januari 2026 serta aanmaning kedua yang dijadwalkan 9 Februari 2026.
[Gambas:Video CNN]

