RUU Penyiaran Masuk Prolegnas Prioritas, RUU Pidana Mati Terpental

CNN Indonesia
Selasa, 10 Feb 2026 18:05 WIB
Badan Legislasi (Baleg) DPR kembali melakukan revisi kedua terhadap daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
Ilustrasi. Badan Legislasi (Baleg) DPR kembali melakukan revisi kedua terhadap daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. (Arsip Detikcom)
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Legislasi (Baleg) DPR kembali melakukan revisi kedua terhadap daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026, Selasa (10/2).

Dalam daftar revisi tersebut, sejumlah komisi mengusulkan revisi terhadap daftar Prolegnas Prioritas 2026. Total ada tiga RUU yang diusulkan tiga komisi berbeda, dan dua RUU keluar.

"Saya perlu menyimpulkan pada putusan rapat kita karena perlu mendapatkan persetujuan atas permintaan beberapa pimpinan komisi," ujar Ketua Baleg DPR di akhir rapat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bob merinci, tiga RUU yang masuk diusulkan masuk Prolegnas yakni, RUU Penyiaran yang diusulkan Komisi I DPR. Lalu, RUU Hukum Acara Perdata usulan Komisi III.

RUU Hukum Acara Perdata sebelumnya merupakan usul inisiatif pemerintah, dan kini menjadi usul inisiatif DPR.

"Komisi I tambahan RUU Prioritas 2026 yaitu RUU Penyiaran, yang kedua Komisi III RUU Hukum Acara Perdata yang semula usul inisiatif pemerintah menjadi RUU usul inisiatif DPR RI," ujar Bob.

Sedangkan, Komisi XIII mengusulkan RUU Profesi Kurator. RUU tersebut menggantikan RUU Pidana Mati dan RUU Grasi.

"Yang ketiga Komisi XIII RUU Grasi dan RUU Pelaksanaan Pidana Mati diubah, diganti prioritasnya di 2026 menjadi RUU Profesi Kurator," katanya.

"Demikian, apakah bisa disetujui?" ujar Bob diikuti persetujuan peserta rapat.

(thr/isn)


[Gambas:Video CNN]