KPK Geledah Kantor Pajak Banjarmasin dan Perusahaan Sawit
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin dan PT Buana Karya Bhakti (BKB), perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit pada Selasa (10/2) Februari 2026.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap terkait restitusi pajak PT BKB yang menjerat Kepala KPP Banjarmasin Mulyono dan kawan-kawan.
"Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait pengajuan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin, pada hari Selasa (10/2), Penyidik melakukan penggeledahan di kantor KPP Madya Banjarmasin dan Kantor PT BKB," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (11/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi menyatakan penyidik membawa barang bukti berupa dokumen-dokumen diduga terkait dengan restitusi atas lebih bayar PT BKB serta dokumen pengeluaran uang dari PT BKB dalam penggeledahan tersebut.
"Selanjutnya penyidik akan menganalisis setiap barang bukti yang diamankan untuk memperdalam bukti-bukti dugaan tindak pidana korupsi di sektor keuangan negara ini," katanya.
KPK sudah menetapkan total tiga orang tersangka terkait kasus dugaan suap restitusi pajak PT BKB.
Dua tersangka lain ialah Dian Jaya Demega selaku fiskus yang menjadi anggota tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin; dan Venasius Jenarus Genggor alias Venzo selaku Manajer PT BKB.
Mulyono dan Dian Jaya selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Pasal 606 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara Venzo disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) UU Penyesuaian Pidana.
Para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama hingga 24 Februari 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kasus ini dibongkar KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Rabu, 4 Februari 2026.
[Gambas:Video CNN]

