Richard Lee Dicekal ke Luar Negeri di Kasus Kesehatan
Tersangka kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen, Richard Lee dicekal ke luar negeri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan surat pencekalan terhadap Richard telah terbit pada 10 Februari lalu.
"Pencegahan dan tangkal atau kita kenal dengan cekal sudah terbit mulai 10 Februari 2026 sampai dengan 1 Maret 2026 untuk 20 hari ke depan," kata Budi di Polda Metro Jaya, Rabu (11/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pencekalan Richard bisa diajukan kembali dan diperpanjang untuk enam bulan ke depan, apabila dibutuhkan oleh penyidik.
Budi mengungkapkan alasan penyidik mencekal Richard guna mencegah yang bersangkutan pergi ke luar negeri dan menghambat proses penyidikan.
"Artinya kalau sudah ada dilakukan pencekalan, itu merupakan suatu mekanisme dalam proses penyidikan. Kita menghormati mekanisme yang dilakukan oleh teman-teman penyidik dan itu ada diatur dalam ketentuan perundang-undangan agar yang bersangkutan tidak melaksanakan kegiatan dulu ataupun bepergian ke luar negeri," tutur dia.
Kasus yang menyeret Richard ini bermula dari laporan yang dilayangkan Samira Farahnaz atau dokter detektif (doktif) pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi lantas menetapkan Richard sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Ia menyandang status tersangka sejak 15 Desember 2025.
Dalam perkara ini, Richard dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Selain itu, Richard juga dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 dan atau Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Buntut penetapan tersangka itu, Richard mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, gugatan tersebut ditolak.
[Gambas:Video CNN]