Diperiksa Sejak Kemarin, Bahar Smith Masih di Polrestro Tangerang Kota
Bahar bin Smith menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan anggota Banser di Mapolrestro Tangerang Kota, Banteng sejak Selasa (10/2) sore kemarin. Pemeriksaan masih berlangsung hingga saat ini.
"Itu masih dalam proses pemeriksaan karena baru datang sore kemarin kita masih melihat proses pemeriksaan ini masih bertahap ya, masih berlanjut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Rabu (11/2).
Kendati demikian, Budi tak membeberkan apa saja yang digali penyidik dari Bahar. Ia hanya menyebut pemeriksaan masih berlangsung.
"Ini masih berjalan karena yang bersangkutan kemarin sore hadir dan dilakukan pemeriksaan, kita masih menunggu waktu 1x24 jam ini apakah akan dilakukan upaya hukum lainnya ini akan kita lihat, kita hormati mereka akan melakukan gelar perkara," tutur dia.
Di sisi lain, Budi menyampaikan pengamanan di Mapolrestro Tangerang Kota diperketat sebagai langkah antisipasi untuk mencegah hal yang tidak diinginkan selama proses pemeriksaan Bahar.
Berdasarkan pantauan di lokasi, terlihat sejumlah kendaraan rantis dan personel pengamanan tambahan disiagakan di pintu masuk Polres Metro Tangerang Kota.
"Polisi pasti harus melakukan langkah-langkah antisipasi ya. Langkah-langkah antisipasi terkait dan polisi juga tidak ingin adanya intervensi terkait tentang proses penanganan perkara yang dilakukan," ujarnya.
Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang, Banten.
"Kami sudah menetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada yang bersangkutan untuk dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur, Minggu (1/2).
Dugaan penganiayaan itu terjadi pada 21 September 2025 di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. Saat itu, Bahar menghadiri sebuah acara keagamaan.
Seorang anggota Banser yang datang ke lokasi untuk mendengarkan ceramah disebut sempat mendekat dan berniat bersalaman. Namun, korban diadang sekelompok orang yang mengawal kegiatan tersebut.
Korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan dan diduga mengalami kekerasan fisik hingga mengalami luka-luka.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke pihak berwajib pada 22 September 2025 dan terdaftar dengan nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.
Dalam perkara ini, Bahar dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.