95 Ribu BPJS PBI Dinonaktifkan, Dinsos Kab Tangerang Layani Reaktivasi
Sebanyak 95 ribu peserta BPJS Kesehatan program penerima bantuan iuran (PBI) di Kabupaten Tangerang dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tangerang, Aziz Gunawan mengatakan, mayoritas peserta yang dinonaktifkan merupakan pemegang BPJS kelas 3 yang berada pada tingkat kesejahteraan desil 6 hingga 10 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
"Semua yang dinonaktifkan adalah peserta BPJS kelas 3 yang masuk pada desil 6-10 yang dianggap mampu untuk dapat membayar iuran secara mandiri," kata Aziz, Kamis (12/2).
Aziz menambahkan, sebagian peserta yang terdampak penonaktifan merupakan pasien dengan penyakit katastropik atau kronis seperti jantung, ginjal, dan kanker. Namun, status kepesertaan bagi pasien dengan kondisi tersebut telah dipulihkan.
"Untuk pasien penyakit kronis, PBI JKN-nya sudah dipulihkan kembali sejak tanggal 11 Februari 2026 kemarin," tuturnya.
Aziz menuturkan, pihaknya juga membuka loket pelayanan reaktivasi bagi warga yang ingin mengajukan sanggahan atas penonaktifan kepesertaan.
Ia menjelaskan, masyarakat dapat mendatangi kantor Dinsos atau puskesmas terdekat dengan membawa KTP serta surat keterangan rawat inap, kontrol, atau keterangan dari fasilitas kesehatan.
"Yang sedang kami proses ada 96 jiwa untuk reaktivasi adalah masyarakat yang kontrol dan sedang rawat inap di rumah sakit, puskesmas, klinik," jelasnya.
(isn/dod/isn)