3 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Dituntut 14 Tahun Penjara

CNN Indonesia
Jumat, 13 Feb 2026 21:46 WIB
Tiga terdakwa dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dituntut 14 penjara.
Sidang perkara korupsi tata kelola minyak mentah. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tiga terdakwa dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) dituntut 14 penjara.

Mereka di antaranya adalah Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; dan Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Yoki Firnandi, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (13/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sani dkk juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Selain itu, JPU juga menuntut Sani dkk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp5 miliar subsider 7 tahun.

Dalam menjatuhkan tuntutan pidana tersebut, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi.

Selain itu, Perbuatan para terdakwa turut mengakibatkan kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara yang sangat besar.

Sementara hal-hal yang meringankan adalah para terdakwa belum pernah dihukum.

Sebelumnya, dalam perkara ini, ada total 18 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.

Mereka didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yang merugikan negara hingga Rp285,18 triliun.

Salah satu tersangka merupakan anak dari Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza. Sementara untuk Riza Chalid sendiri sejauh ini masih menjadi buronan atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

(fam/isn)


[Gambas:Video CNN]