Tersangka Kasus Narkoba AKBP Didik Jalani Sidang Etik 19 Februari

CNN Indonesia
Minggu, 15 Feb 2026 21:20 WIB
Polri belum melakukan penahanan pada tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra.
Polri belum melakukan penahanan pada tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra. (Tangkapan layar Youtube Polres Bima Kota)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro sejauh ini belum ditahan atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Saat ini Didik masih ditempatkan khusus (Patsus) untuk selanjutnya disidang secara etik pada Kamis, 19 Februari 2026.

"Untuk AKBP DPK saat ini akan menjalankan proses kode etik, dijadwalkan di hari Kamis (19 Februari) akan melaksanakan sidang kode etik," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Minggu (15/2) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Didik dijerat Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Dia terancam pidana penjara paling lama seumur hidup.

Isir memastikan Polri tidak akan memberikan perlakuan istimewa terhadap anggotanya yang terlibat tindak pidana terlebih narkoba yang merupakan kejahatan luar biasa.

"Justru kami menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat guna menjaga muruah institusi. Hal ini sejalan dengan instruksi Pimpinan Polri untuk melakukan bersih-bersih internal secara konsisten dan berkelanjutan," tegasnya.

Keterlibatan Didik dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba terungkap dari keterangan AKP Malaungi selaku Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Pada Rabu, 11 Februari 2026, Biro Paminal Divpropam Polri bersama dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah pribadi milik Didik di daerah Tangerang.

Dari upaya paksa tersebut ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 7 plastik klip dengan berat total 16,3 gram. Kemudian narkotika jenis ekstasi sebanyak 50 butir. Lalu Pil Alprazolam sebanyak 19 butir dan Pil Happy Five sebanyak 2 butir.

(ryn/fea)


[Gambas:Video CNN]