Jadi Tersangka Narkoba, Eks Kapolres Bima Dinilai Khianati Rakyat

CNN Indonesia
Selasa, 17 Feb 2026 00:25 WIB
Mantan Kapolres Bima, AKBP Didik Putra, ditetapkan tersangka narkoba setelah tes rambut positif. Didik dinilai telah mengkhianati kepercayaan publik.
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba. Didik juga kedapatan positif sabu usai dilakukan tes rambut. (Tangkapan layar Youtube Polres Bima Kota)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba. Didik juga kedapatan positif sabu usai dilakukan tes rambut.

Ketua Umum Keluarga Besar Putra Putri Polri, AH Bimo Suryono menilai Didik tidak hanya melanggar hukum tetapi juga telah melakukan pengkhianatan terhadap sumpah jabatan dan kepercayaan rakyat.

"Ketika aparat yang diberi mandat memberantas narkoba justru diduga terlibat, maka itu bukan sekadar pelanggaran hukum. Itu adalah pengkhianatan terhadap sumpah jabatan dan kepercayaan rakyat," kata Bimo kepada wartawan, Senin (16/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bimo menilai dampak moral kasus semacam ini jauh lebih besar karena meruntuhkan rasa keadilan publik. Menurutnya, apabila terbukti secara sah dan meyakinkan di pengadilan, hukuman kepada Didik harus lebih berat.

"Saya berpendapat, hukuman terhadap aparat yang terbukti terlibat narkoba minimal dua kali lebih berat dibanding warga sipil dalam perkara yang setara. Ini bukan soal emosi, ini soal tanggung jawab jabatan," ujarnya.

Bimo menyoroti pentingnya peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai lembaga pengawas eksternal Polri. Menurutnya, Kompolnas tidak boleh pasif.

"Kompolnas harus bersikap aktif, mengawasi proses ini secara independen, dan memastikan tidak ada konflik kepentingan dalam penanganannya. Pengawasan eksternal menjadi kunci menjaga objektivitas," tegas Bimo.

Bimo menambahkan publik membutuhkan jaminan bahwa proses hukum berjalan transparan dan tidak berhenti pada level tertentu saja.

"Kompolnas harus memastikan proses ini terbuka, profesional, dan akuntabel. Jika ada indikasi pelanggaran prosedur, Kompolnas wajib menyampaikan rekomendasi secara terbuka kepada Presiden dan publik," katanya.

Sebelumnya Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra telah ditetapkan sebagai tersangka peredaran narkoba.

"Hasil Gelar Perkara, melanjutkan ke proses penyidikan terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (15/2) malam.

Kasubit 3 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Zulkarnain Harahap mengatakan Didik juga positif narkoba berdasarkan hasil tes sampel rambut yang diuji di laboratorium atau Hair Follicle Drug Test.

"Waktu kita periksa, dia negatif. Dia dengan istrinya, dengan polwan, negatif. Akan tetapi, Propam sudah melakukan uji rambut, positif," ujarnya.

(fra/fra)


[Gambas:Video CNN]