Anggota DPRD Muara Enim dan Anaknya Terjaring OTT di Sumsel
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap anggota DPRD Muara Enim berinisial KT dan anaknya, RA, pada Rabu (18/2).
Kepala Kejati Sumsel Ketut Sumedana mengatakan bahwa OTT dilakukan terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji gratifikasi dalam proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.
"Benar, hari ini 18 Februari 2026. Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan OTT di Muara Enim penangkapan terhadap dua orang berinisial KT selaku Anggota DPRD Muara Enim dan RA selaku anak dari KT," katanya mengutip detikcom.
Ketut mengungkapkan keduanya diduga menerima uang sekitar Rp1,6 miliar dari pengusaha atau rekanan proyek.
"Uang tersebut berkaitan dengan pencairan uang muka kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim. Sehingga kegiatan proyek itu tidak berjalan," ungkapnya.
Proyek tersebut memiliki nilai kontrak sekitar Rp7 miliar. Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap 10 orang saksi, uang Rp1,6 miliar itu diduga telah digunakan untuk membeli satu unit mobil mewah.
"Selain menangkap ayah dan anak tersebut, penyidik juga melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda di wilayah Muara Enim, yakni dua rumah milik KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q5 dan Q6 Desa Muara Lawai, serta satu rumah milik saksi MH di Jalan Pramuka 4 RT 1 RW 7 Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim,"jelasnya.
Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita satu unit mobil Toyota Alphard warna putih bernomor polisi B-2451-KYR, sejumlah dokumen, handphone, serta surat-surat yang dianggap berkaitan dengan perkara.
"Dari kasus ini penyidik sudah memeriksa 10 saksi dan terus melakukan pengembangan," tutupnya.
Baca berita lengkapnya di sini.
(tim/dal)