Daftar Penyesuaian Jam Kerja ASN di DKI Selama Ramadan 2026

CNN Indonesia
Kamis, 19 Feb 2026 05:10 WIB
Pemprov DKI Jakarta terbitkan SE tentang penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadan 2026. Jam kerja dipersingkat dan fleksibel seraya tetap jaga pelayanan publik.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung dan Wakil Gubernur, Rano Karno menyalami Aparatur Sipil Negara (ASN) di Balai Kota DKI Jakarta beberapa waktu lalu. (CNN Indonesia/Adi Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1/SE/2026 tentang penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di DKI Jakarta selama bulan Ramadan 2026/ 1447 Hijriah.

Melalui kebijakan tersebut, jam kerja ASN selama bulan Ramadan dipersingkat dan diberlakukan secara fleksibel, dengan tetap menjaga kualitas pelayanan publik.

"Sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah," ujar Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, dalam keterangannya, Rabu (18/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan Surat Edaran tersebut, jam kerja reguler ASN pada hari Senin-Kamis selama bulan Ramadan diatur menjadi pukul 08.00-15.00 WIB, dengan waktu istirahat 30 menit yakni 12.00-12.30 WIB.

Sementara pada hari Jumat disesuaikan dengan kebutuhan pelaksanaan ibadah salat jumat, sehingga, jam kerja ASN pukul 08.00-15.30 WIB, dengan waktu istirahat satu jam yakni 11.30-12.30 WIB.

Dengan pengaturan tersebut, waktu kerja efektif ASN selama bulan Ramadan menjadi sekitar 6,5 jam per hari di luar waktu istirahat.

Selain itu, lewat SE itu, Pramono mengizinkan ASN di DKI masuk lebih awal atau lebih lambat maksimal satu jam dari jadwal normal, dengan penyesuaian jam pulang kerja secara proporsional.

"Diberikan paling cepat 60 (enam puluh) menit sebelum ketentuan jam masuk kerja dan paling lama 60 (enam puluh) menit setelah ketentuan jam masuk kerja dengan penyesuaian jam pulang bekerja secara proporsional pada hari berkenaan dengan jumlah akumulasi 6,5 jam (enam koma lima) jam dalam satu hari di luar waktu istirahat," bunyi Pasal 3 c Surat Edaran tersebut.

Dengan begitu, total jam kerja ASN selama bulan Ramadan yaitu 32 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk waktu istirahat.

Jumlah tersebut lebih singkat lima jam dibandingkan hari kerja normal yang mencapai 37 jam 30 menit per minggu nya.

Namun, kebijakan fleksibilitas tersebut tidak berlaku bagi pegawai yang menjalankan pelayanan langsung kepada masyarakat atau tugas kedinasan yang bersifat mendesak, dan harus diselesaikan pada hari berkenaan atau dilaksanakan di luar kantor.

(kna/kid)


[Gambas:Video CNN]