Daftar 3 Deputi Baru KPK, Penindakan hingga Pencegahan Korupsi

CNN Indonesia
Kamis, 19 Feb 2026 07:29 WIB
PK menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tiga Pimpinan Tinggi Madya baru pada Rabu (18/2) sore.(Foto: Arsip KPK)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tiga Pimpinan Tinggi Madya baru pada Rabu (18/2) sore.

Tiga pejabat yang dilantik tergolong 'kursi panas' karena menjadi kunci keberhasilan KPK dalam melakukan pencegahan dan penindakan perbuatan tindak pidana korupsi (tipikor).

Adapun tiga pejabat yang baru dilantik itu adalah:

Pelantikan ketiganya tertuang dalam Keppres RI Nomor 23/TPA Tahun 2026.

"Mengangkat dalam jabatan Pimpinan Tinggi Madya terhitung sejak saat pelantikan masing-masing: 1. Aminuddin sebagai Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, 2. Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu sebagai Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, 3. Ely Kusumastuti sebagai Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK," kata Protokoler KPK M. Rafif Idris membacakan keppres tersebut dalam momen pengucapan sumpah jabatan dan pelantikan di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (18/2).

Keputusan Presiden ini mulai berlaku mulai tanggal ditetapkan yakni 12 Februari 2026. Tiga pejabat yang baru dilantik tersebut berhak atas tunjangan jabatan struktural eselon IA.

Ketua KPK Setyo Budiyanto selanjutnya memimpin pengambilan sumpah atau janji jabatan. Dia juga membacakan naskah pelantikan dalam kesempatan tersebut.

"Bahwa saya akan menjaga integritas, tidak menyalahgunakan kewenangan, serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela," ucap Setyo yang selanjutnya diikuti tiga pejabat baru tersebut.

"Saya percaya, kami semua percaya, bahwa saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan. Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, selalu bersama kita semua," tutur Setyo menambahkan.

Setelah itu, tiga deputi KPK tersebut secara bersama-sama membacakan pakta integritas yang berisi kesediaan mengikuti aturan yang berlaku dan menanggung sanksi apabila melakukan pelanggaran.

(ryn/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK