Daftar Barang Bukti Narkoba dalam Koper AKBP Didik Eks Kapolres Bima
Divisi Propam Polri menggelar sidang kode etik terhadap eks Kapolres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB) AKBP Didik Putra Kuncoro terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Agenda sidang dugaan pelanggaran etik akan dilakukan di Gedung TNCC, Mabes Polri, pada Kamis (19/2) hari ini. Sebelumnya Bareskrim Polri membeberkan bahwa Didik diamankan dengan kepemilikan satu koper berwarna putih berisi narkoba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun isi korper yang jadi barang bukti itu antara lain sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gr), Aprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, dan ketamin 5 gr.
Dalam kasus itu, Didik telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulis, Jumat lalu mengatakan dalam gelar perkara Didik dinilai terbukti bersalah atas kepemilikan koper berwarna putih yang berisi narkoba di kediaman Aipda Dianita di Tangerang Banten.
Dalam perkara ini, Didik dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU RI No 1 tahun 2026.
Sementara itu, Kasubit 3 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Zulkarnain Harahap mengatakan Didik juga positif narkoba berdasarkan hasil tes sampel rambut yang diuji di laboratorium atau Hair Follicle Drug Test.
"Waktu kita periksa, dia negatif. Dia dengan istrinya, dengan polwan, negatif. Akan tetapi, Propam sudah melakukan uji rambut, positif," ujarnya.
Selain itu, kepolisian mengaku telah mengantongi identitas bandar dalam kasus dugaan peredaran narkoba yang menyeret Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyebut bandar dalam kasus itu berinisial E. Dia memastikan saat ini yang bersangkutan masih dalam proses pencarian.
"Identitas bandar dengan inisial E, saat ini profil lengkapnya sudah ada. Saat ini dalam proses untuk dilakukan pengejaran dan penangkapan," ujar Johnny dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Minggu (15/2) malam.
Dia menjelaskan bandar dalam sindikat kasus tersebut berperan memasok narkoba kepada AKP Malaungi selaku Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Johnny, pihaknya saat ini masih mendalami kasus keterlibatan dan peran AKBP Didik dan AKP Malaungi dalam kasus itu.
Sementara itu terkait sidang etik terhadap Didik, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis menyatakan akan digelar hari ini di, "Gedung TNCC pukul 09.00 WIB."
Kendati demikian, ia belum merincikan lebih jauh ihwal susunan Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang akan memimpin sidang tersebut.
[Gambas:Video CNN]


