Kejagung Jelaskan Alasan Tuntut Mati Fandi ABK Kapal Sabu 2 Ton

CNN Indonesia
Jumat, 20 Feb 2026 16:27 WIB
Kejaksaan Agung menuntut hukuman mati bagi Fandi Ramadhan, ABK kapal penyelundup 2 ton sabu. Penuntutan berdasarkan fakta hukum dan perlindungan masyarakat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna. (Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait tuntutan hukuman mati kepada Fandi Ramadhan selaku anak buah kapal (ABK) asal Medan di kasus penyelundupan sabu 2 ton.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menegaskan besaran tuntutan yang diajukan oleh Jaksa kepada Majelis Hakim didasari oleh fakta hukum dan alat bukti yang telah terungkap di pengadilan.

Ia memastikan penuntutan yang dilakukan oleh Jaksa tidak dilakukan secara sembarangan. Seluruh proses peradilan, kata dia, juga sudah sudah dilaksanakan sesuai dengan hukum acara yang berlaku dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maka pada tanggal 5 Februari 2026 kemarin dilakukan penuntutan terhadap 6 terdakwa tersebut dan masing-masing dituntut hukuman mati. Tentunya penuntut umum dalam melakukan penuntutan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap di persidangan," ujarnya kepada wartawan, Jumat (20/2).

Anang menjelaskan salah satu pertimbangan jaksa memberikan tuntutan maksimal adalah untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.

Apalagi, kata dia, jumlah barang bukti dalam peredaran sabu tersebut mencapai 2 ton dan merupakan sindikat narkoba jaringan internasional.

"Karena yang penting bagi kita, negara dalam hal ini, komitmen melindungi warga negara dari bahaya narkotika. Ini hampir 2 ton enggak main-main dan itu melibatkan lintas negara, ini kejahatan internasional sindikatnya," tuturnya.

Di sisi lain, Anang mengklaim seluruh terdakwa sadar dan mengetahui jika barang yang diangkut ke kapal mereka bukanlah minyak melainkan barang haram narkotika jenis sabu.

Ia menyebut terdakwa Fandi juga mengetahui dan telah menerima bayaran sebesar Rp8,2 juta melalui transfer rekening pada 14 Mei, atas upahnya selaku ABK di atas kapal yang membawa dua ton sabu itu.

"Para terdakwa sadar dan mengetahui termasuk yang ABK itu (Fandi) mengetahui bahwa barang itu adalah barang narkotika dan itu disimpan," jelasnya.

"Sebagian ada di haluan kapal sebagian disembunyikan di bagian dekat mesin. Jadi menyadari dan menerima pembayaran juga yang bersangkutan," imbuhnya.

Sebelumnya pihak keluarga Fandi menyatakan tidak terima dengan tuntutan hukuman mati yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Mereka menduga Fandi juga korban, karena tidak tahu menahu soal sabu-sabu yang diselundupkan lewat kapal tersebut. Pasalnya, terdakwa disebut baru saja bekerja di kapal dari Thailand tersebut.

Sulaiman (51) mengatakan anaknya, Fandi, baru lulus sekolah pelayaran di Aceh pada 2022 lalu. Dia bilang Fandi sempat bekerja di Brandan, Langkat, namun penghasilannya masih kurang.

Sebab kondisi keluarganya yang hidup pas-pasan membuat Fandi pun ingin mencoba pekerjaan di kapal-kapal asing. Kemudian dia dapat tawaran kerja di kapal Thailand.

Sulaiman mengatakan Fandi kemudian berkomunikasi dengan agen dan disuruh untuk menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Fandi juga sempat berkomunikasi dengan kapten kapal bernama Hasiholan Samosir yang juga ikut ditangkap dan jadi terdakwa dalam kasus ini.

Setibanya di Thailand, Fandi sempat berkomunikasi dengan ibunya. Saat itu, Fandi bercerita bahwa dirinya belum mulai bekerja di kapal dan tinggal di hotel selama sekitar 10 hari. Belakangan, kapten menyampaikan bahwa mereka akan membawa kapal tanker pembawa minyak.

Fandi bersama sejumlah orang lainnya pun menuju ke kapal tanker dengan naik speedboat.

Di tengah laut itu, kata Sulaiman, Fandi sempat melihat ada bongkar muat barang menuju kapal tanker yang akan dibawa mereka. Sulaiman mengaku anaknya tidak mengetahui pasti barang yang diangkut itu.

Namun, setelah bongkar muat selesai, Fandi sempat meminta kapten kapal untuk memastikan isi muatan barang yang diangkut karena takut ada barang berbahaya. Fandi tak puas dengan jawaban kaptennya dan masih ada kecurigaan di hatinya.

"Dia bilang sama kapten, dia curiga, minta coba periksa dulu benda itu, entah itu di dalamnya bom, kata si Fandi ini," jelas Sulaiman.

Kapal tersebut pun berangkat dari Thailand menuju Indonesia. Dan setibanya di perairan Karimun, kapal yang membawa Fandi dan sejumlah orang lainnya ditangkap oleh BNN dan Bea Cukai. Setelah dicek, ditemukan sabu-sabu di dalam kapal tersebut.

(tfq/wis)


[Gambas:Video CNN]