Polisi Tangkap Pria Aceh atas Dugaan Hina Nabi di TikTok

CNN Indonesia
Minggu, 22 Feb 2026 03:45 WIB
Seorang pria asal Aceh ditangkap polisi usai diduga menghina Nabi Muhammad SAW lewat video TikTok yang viral.
Ilustrasi. Polisi tangkap pria di Aceh yang diduga hina Nabi Muhammad SAW di TikTok. (emin ozkan/Thinkstock)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepolisian Daerah Aceh menangkap seorang pria asal Aceh berinisial DS (Dedi Saputra) terkait dugaan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW melalui media sosial TikTok. Pria yang merupakan pemilik akun @tersadarkan5758 itu diamankan setelah videonya viral dan menuai kecaman publik.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh Kombes Wahyudi melalui Kanit 3 Subdit Siber Iptu Adam Maulana mengatakan, tersangka ditangkap di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, pada 18 Februari 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang bersangkutan ditangkap di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat pada tanggal 18 Februari," kata Adam saat dikonfirmasi, Sabtu (21/2), mengutip DetikSumut.

Berdasarkan video yang diunggah akun resmi Ditreskrimsus Polda Aceh, Dedi diamankan saat berada di jalan raya ketika mengendarai sepeda motor. Setelah ditangkap, ia langsung dibawa ke Markas Polda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Adam menjelaskan, penyidik telah menetapkan Dedi sebagai tersangka dan saat ini yang bersangkutan ditahan di ruang tahanan Polda Aceh.

Dalam perkara ini, Dedi dijerat dengan sejumlah pasal terkait dugaan tindak pidana penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Ia disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, ia juga dijerat Pasal 156a serta Pasal 300 juncto Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Peristiwa dugaan tindak pidana tersebut disebut terjadi di Jalan KH Ahmad Dahlan No. 1, Merduati, Kecamatan Kuta Raja, Kota Banda Aceh, pada 8 Oktober 2025.

Sebelumnya, laporan terhadap Dedi telah diterima Polda Aceh dengan nomor LP/B/357/XI/2025/SPKT/Polda Aceh pada Rabu, 5 November 2025. Laporan itu diajukan oleh Ketua Umum PW PII Aceh, Mohd Rendi Febriansyah.

Rendi menyebut laporan dibuat bersama sejumlah pihak, antara lain Dinas Syariat Islam Aceh, Satpol PP/WH Aceh, serta organisasi kemasyarakatan Islam lainnya. Mereka menilai video yang diunggah Dedi mengandung unsur penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW dan mualaf.

Video tersebut diunggah melalui akun TikTok @tersadarkan5758. Dalam rekaman yang telah ditonton sekitar 1,9 juta kali itu, Dedi menjelaskan alasannya berpindah agama dari Islam ke Kristen.

Namun, dalam penuturannya, ia diduga menyampaikan pernyataan yang dianggap menghina Nabi Muhammad SAW dan menyinggung mualaf.

Video itu kemudian ramai dibagikan warganet dan dibanjiri berbagai komentar, sebelum akhirnya berujung pada pelaporan ke pihak kepolisian.

Saat ini, penyidik masih mendalami perkara tersebut dan melengkapi berkas penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut.

(tis/tis)


[Gambas:Video CNN]