Ahmad Sahroni Kembali Pimpin Komisi III DPR, MKD Sebut Sesuai Prosedur

CNN Indonesia
Minggu, 22 Feb 2026 10:55 WIB
Politikus Nasdem Ahmad Sahroni kembali jadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI. (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menegaskan bahwa pengangkatan kembali Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI telah mengikuti aturan yang berlaku.

Menurut MKD, tidak ditemukan pelanggaran prosedur dalam proses kembalinya politikus NasDem tersebut ke kursi pimpinan.

Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam menjelaskan bahwa Sahroni telah menuntaskan masa sanksi yang dijatuhkan kepadanya. Dengan berakhirnya masa hukuman tersebut, Sahroni secara hukum diperbolehkan kembali menjalankan tugas sebagai pimpinan komisi hukum.

Nazaruddin merinci garis waktu penonaktifan Sahroni untuk memberikan kejelasan publik mengenai status sanksinya, yakni pada 31 Agustus 2025, Ahmad Sahroni resmi dinonaktifkan oleh Partai NasDem.

Kemudian pada 5 November 2025, MKD menjatuhkan sanksi nonaktif selama enam bulan. Lalu pada 5 Maret 2026, masa sanksi enam bulan (dihitung sejak penonaktifan partai) dinyatakan berakhir.

"Jika merujuk pada putusan MKD, sanksi Ahmad Sahroni berakhir pada 5 Maret 2026. Seluruh proses ini sudah sesuai dengan keputusan yang berlaku," ujar Nazaruddin di Jakarta, Minggu (22/2), seperti dilansir Antara.

Pengusulan kembali Sahroni untuk menduduki posisi pimpinan dilakukan secara resmi oleh Fraksi Partai NasDem pada 19 Februari 2026. Nazaruddin memastikan mekanisme pelantikan ini telah sinkron dengan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) serta Peraturan Tata Tertib DPR RI.

Meskipun usulan sudah masuk, Sahroni baru akan aktif kembali memimpin rapat-rapat di Komisi III pada pertengahan Maret mendatang.

"Pengusulan dari Partai NasDem akan berlaku efektif per 10 Maret 2026. Hal ini dikarenakan DPR RI sedang memasuki masa reses mulai 19 Februari hingga 10 Maret 2026," tambah Nazaruddin.

Dengan berakhirnya masa reses nanti, Sahroni dipastikan akan langsung kembali menjalankan fungsinya sebagai salah satu nakhoda di Komisi III yang membidangi urusan hukum, HAM, dan keamanan.

(wiw)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK