Dua Polisi di Pusaran Bisnis Narkoba, Terima Jatah dari Bandar

CNN Indonesia
Senin, 23 Feb 2026 07:13 WIB
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro (kiri) berjalan keluar dari ruang sidang usai mengikuti Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pemilikan narkoba. (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sejumlah anggota Polri kini tengah tersangkut kasus peredaran narkoba. Bahkan, mereka disebut turut menerima uang dari bandar narkoba.

Setidaknya ada dua nama anggota korps Bhayangkara yang menjadi sorotan dalam kasus ini. Yakni, mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi.

Kasus AKBP Didik

Bareskrim Polri telah menetapkan Didik sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba. Didik dinyatakan bersalah atas kepemilikan koper putih berisi narkoba yang dititipkan kepada Aipda Dianita di Tangerang Banten.

Dalam kasus yang menjerat Didik, polisi menyita barang bukti narkoba yang ditemukan berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gr), Aprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir dan Ketamin 5 gr.

Didik juga terbukti positif mengonsumsi narkoba dari hasil tes sampel rambut yang diuji di laboratorium atau Hair Follicle Drug Test.

Selain kasus itu, Didik juga ditetapkan sebagai tersangka penerima aliran dana hasil tindak pidana narkoba oleh Polda NTB pada Senin (16/2).

Didik disebut menerima aliran dana narkoba dari bandar Koh Erwin sebesar Rp2,8 miliar melalui anak buahnya AKP Malaungi selaku Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota. Uang itu diterima Didik selama periode Juni hingga November 2025 dan dilakukan bertahap dalam tiga kali transaksi dengan rincian pertama Rp1,4 miliar, kedua Rp450 juta, ketiga Rp1 miliar.

Buntutnya, Didik juga telah dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri. Selain itu yang bersangkutan juga langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Kasus Kasat Polres Toraja Utara

Setelah Didik, giliran Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi yang ditangkap terkait kasus peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan. Ia ditangkap bersama seorang personel inisial N jabatan sebagai Kanit.

"Iya benar, kita sudah melakukan Penempatan Khusus (Patsus) untuk pemeriksaan awal," kata Kabid Propam Polda Sulsel, Zulham Efendy, Minggu (22/2).

Kasus ini bermula ketika seorang pria inisial ET alias O ditangkap oleh personel Polres Tana Toraja karena menguasai sabu sebesar 100 gram.

Dari hasil pemeriksaan, ET menyebut oknum aparat Polres Toraja Utara yang menerima setoran Rp13 juta per minggu sejak September 2025 lalu.

"Ini akan diselidiki lebih lanjut, sejauh apa keterlibatan dan masing-masing perannya," ucap Zulham.

Lebih lanjut, Zulham menegaskan pihaknya akan menindak tegas anggota kepolisian yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba. Ia menyatakan tak ada tempat bagi anggota yang terlibat kasus narkoba.

(dis/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK