Tedjowulan Minta BPK Audit Keuangan Keraton Surakarta Era PB XIII

CNN Indonesia
Senin, 23 Feb 2026 14:31 WIB
Tedjowulan minta BPK audit Keraton Surakarta. (Achmad Hussein Syauqi/detikJateng)
Solo, CNN Indonesia --

KGPH Panembahan Agung Keraton Surakarta meminta audit keuangan Keraton Surakarta periode 2018-2025. Saat itu, Keraton Surakarta berada di bawah kepemimpinan mendiang SISKS Pakubuwana XIII Hangabehi.

Juru bicara KGPHPA Tedjowulan, Kangjeng Pakoenegoro alias Candra Malik mengatakan surat permohonan audit dengan nomor 02/SKMK.8.2026/PAKKSH/2026 sudah dilayangkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Kamis, 22 Januari 2026.

"Ya. Saya yang ditugaskan untuk mengantar surat kepada Ketua BPK RI di Jakarta," kata Candra Malik lewat keterangan tertulis, Senin (23/2).

Masalah transparansi keuangan di Keraton Surakarta sempat menjadi sorotan setelah Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengungkapkan dana hibah untuk Keraton Surakarta mengalir ke rekening pribadi.

Di lain pihak, Fadli Zon telah menunjuk KGPHPA Tedjowulan sebagai Penanggung Jawab pengelolaan Keraton Surakarta lewat Surat Keputusan (SK) Menteri Kebudayaan nomor 8 tahun 2026.

"Dalam surat pembukaan surat itu (permohonan audit), Gusti Tedjowulan menegaskan penunjukan dirinya menandai masuknya era kepemimpinan baru dalam pengelolaan Keraton," kata Candra.

KGPHPA Tedjowulan ingin memulai kepemimpinannya di Keraton Surakarta dengan lembaran baru.

"Audit keuangan sangat krusial untuk memulai pengelolaan Keraton Surakarta agar Kepemimpinan Gusti Tedjowulan bebas dari pertanggungjawaban pengelolaan keuangan era kepemimpinan sebelumnya," kata dia.

Lebih lanjut, Candra menyebut KGPHPA Tedjowulan mengimbau semua pihak di internal Keraton Surakarta agar kooperatif selama proses audit.

"Jangan ada yang berusaha menghalang-halangi dan mengganggu jalannya audit keuangan di Keraton Surakarta," kata dia.

"Jangan pula menyembunyikan informasi dan data. Pasti ketahuan," lanjutnya.

(syd/dal)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK