Hinca Pertanyakan Jokowi soal RUU KPK: Kok Tiba-tiba Lempar Itu?

CNN Indonesia
Senin, 23 Feb 2026 20:42 WIB
Anggota Komisi III Hinca Panjaitan dari Partai Demokrat kritik pernyataan Jokowi soal revisi UU KPK 2019.
Hinca Demokrat menegaskan komisi III DPR mempertanyakan Jokowi soal revisi UU KPK. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan mempertanyakan tentang pernyataan Presiden ketujuh RI, Joko Widodo (Jokowi) yang mengaku menolak revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2019 lalu.

Hinca mempertanyakan ucapan Jokowi yang mengaku tak ikut meneken hasil revisi undang-undang tersebut. Dia menegaskan pihaknya kompak membantah pernyataan Jokowi.

"Kami bertanya semua dari DPR ini. Kok tiba-tiba enggak ada angin, enggak ada hujan lempar itu. Itu kami ramai-ramai membantah itu, enggak benar itu," kata Hinca di kompleks parlemen, Senin (23/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia pun mengungkap peran pemerintah selama proses pembahasan RUU KPK pada 2019. Hinca merupakan salah satu anggota Komisi III periode 2014-2019 yang terlibat dalam proses pembahasan RUU tersebut.

Menurut dia, tak ada satu pun undang-undang yang disahkan DPR tanpa keterlibatan dan persetujuan pemerintah, termasuk RUU KPK.

Bahkan, kata Hinca, pemerintah lebih proaktif selama proses pembahasan. Oleh karenanya, dia justru mempertanyakan alasan Jokowi kala itu tak meneken hasil revisi yang dinilai sebagai sikap ambigu.

"Bahkan yang proaktif itu dari sana. Nah kalau kemudian alasan Presiden Jokowi waktu itu, 'saya enggak tanda tangan berarti enggak setuju,' enggak benar itu. Karena enggak ditandatangani pun otomatis berlaku. Justru di situ ambigunya," katanya.

Hinca menjelaskan, keterlibatan pemerintah dalam proses pembahasan undang-undang didasarkan pada penugasan. Sebab, presiden harus menunjuk wakilnya dalam setiap proses pembahasan undang-undang.

"Nah, di paripurna dibahas itu, kita juga sampaikan, pemerintah pun menyampaikan pandangannya dan sama-sama sepakat, ketok," katanya.

Hinca menambahkan, jika pemerintah atau Jokowi serius menolak, mereka mestinya mengambil sikap untuk menolak saat proses pembahasan, atau dalam paripurna pengesahan. Namun, sikap itu tak dilakukan hingga RUU KPK resmi berlaku.

"Ada respons pemerintah dibacakan, dia setuju kok. Bahkan berterima kasih kepada DPR karena sudah membahas. Kan begitu. Kalau soal substansi kita boleh berdebat, tapi soal menyatakan enggak ikut terlibat, rasanya berlebihan," ujar Hinca.

UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 menjadi sorotan usai ikut didorong Jokowi dikembalikan ke versi lama. Jokowi mengaku menolak revisi itu pada 2019 dengan alasan tak menandatanganinya.

"Saat itu, atas inisiatif DPR RI direvisi. Tapi saya tidak pernah tanda tangan," jawab Jokowi usai menonton laga Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan Solo, Jumat (13/2).

RUU KPK kala itu menjadi sorotan karena dinilai memuat sejumlah pasal kontroversial. KPK mencatat sedikitnya ada 26 poin kontroversial dalam revisi UU KPK saat itu yang dinilai melemahkan kerja-kerja pemberantasan korupsi.

Beberapa di antaranya seperti pelemahan independensi KPK dengan meletakkan KPK sebagai lembaga negara di rumpun eksekutif dan pegawai KPK merupakan ASN.

Lalu, bagian yang mengatur bahwa pimpinan KPK adalah penanggungjawab tertinggi dihapus. Sebagai gantinya, Dewan Pengawas lebih berkuasa daripada Pimpinan KPK termaktub dalam poin ketiga.

Kemudian, pemangkasan penyadapan. Setidaknya ada enam tahapan penyadapan dimulai dari Penyelidik, Kasatgas, Direktur Penyelidikan, Deputi Bidang Penindakan, Pimpinan, Dewan Pengawas, hingga melakukan gelar perkara terlebih dulu. Penyadapan dianggap akan menjadi lebih sulit karena ada lapis birokrasi.

(thr/dal)


[Gambas:Video CNN]