Brimob Penganiaya Siswa MTS Tual hingga Tewas Dipecat dari Polri

CNN Indonesia
Rabu, 25 Feb 2026 06:56 WIB
Bripda Mesias Siahaya dipecat dari Polri setelah terbukti melakukan kekerasan yang mengakibatkan kematian siswa MTSN di Tual. Proses pidana masih berlanjut.
Bripda Mesias Siahaya dipecat dari Polri setelah terbukti melakukan kekerasan yang mengakibatkan kematian siswa MTSN di Tual. Proses pidana masih berlanjut. (Foto: iStockphoto/Herwin Bahar)
Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Brimob Kompi Batalyon C Pelopor Bripda Mesias Siahaya resmi dipecat dari Polri buntut aksinya yang menewaskan siswa MTSN berinisial AT di Tual, Maluku.

Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto mengatakan Mesias diberikan sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), pada Selasa (24/2) kemarin.

Ia menyebut Mesias dinilai Majelis Sidang terbukti bersalah melanggar kode etik profesi Polri dengan melakukan aksi kekerasan hingga berujung hilangnya nyawa korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Komisi Kode Etik Profesi Polri secara resmi menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Bripda Mesias Victoria Siahaya setelah terbukti melanggar sejumlah ketentuan etik kepolisian," ujarnya dalam keterangan tertulis.

Dadang menjelaskan dalam sidang tersebut Majelis Kode Etik menghadirkan dan memeriksa 14 orang saksi baik secara langsung maupun daring, termasuk saksi korban.

"Majelis menyimpulkan bahwa terduga pelanggar terbukti melanggar kewajiban menjaga kehormatan dan reputasi institusi, menaati norma hukum, serta larangan melakukan tindakan kekerasan dan perilaku tidak patut," jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan sanksi PTDH terhadap Mesias bentuk komitmen Polri untuk tidak menoleransi setiap bentuk pelanggaran kode etik dan aksi kekerasan anggota.

Dadang menyebut selanjutnya Mesias akan menjalani proses pidana yang sedang berjalan di Polres Tual. Ia menyatakan kasus pidana Mesias akan diusut secara objektif, transparan, dan berkeadilan.

"Hasil sidang ini merupakan bentuk nyata komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan etika internal, sekaligus memastikan bahwa setiap anggota Polri yang terbukti melanggar akan diproses secara tegas tanpa pandang bulu," ujarnya.

Usai putusan dibacakan, Bripda MS menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Polres Tual telah menetapkan anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor Bripda Mesias Siahaya sebagai tersangka aksi penganiayaan yang menyebabkan AT (14), siswa MTS Negeri Maluku Tenggara meninggal dunia.

Peristiwa itu bermula saat patroli Brimob dengan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, Kamis (19/2) dini hari.

Patroli awalnya berada di Kompleks Mangga Dua, Langgur, hingga sekitar pukul 02.00 WIT, kemudian bergeser ke Desa Fiditan, Kota Tual, setelah menerima laporan warga terkait dugaan pemukulan di sekitar area Tete Pancing.

Saat berada di lokasi, tersangka bersama sejumlah anggota turun dari kendaraan dan melakukan pengamanan. Sekitar 10 menit kemudian, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing.

Tersangka disebut mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat. Namun helm tersebut mengenai pelipis kanan korban AT (14) hingga korban terjatuh dari sepeda motor dalam posisi telungkup.

Korban kemudian dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis. Namun pada pukul 13.00 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia.

Atas perbuatannya, MS dijerat Pasal 35 juncto pasal 14 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 474 ayat 3 KUHP.

(tfq/sai/wis)


[Gambas:Video CNN]