Duduk Perkara Kasus Guru Honorer Rangkap Jabatan Pendamping Desa

CNN Indonesia
Rabu, 25 Feb 2026 16:46 WIB
Guru honorer SDN Brabe 1, Probolinggo, Misbahul Huda sempat geger diperkarakan karena rangkap jabatan dan menerima gaji ganda sebagai Pendamping Lokal Desa.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Wagiyo. CNN Indonesia/Farid
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menjelaskan duduk perkara penetapan tersangka Guru honorer SDN Brabe 1, Probolinggo, Jawa Timur, Muhammad Misbahul Huda (MMH) karena rangkap jabatan dan menerima gaji ganda sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD).

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Wagiyo mengatakan, hal itu bermula saat Misbahul mendaftar sebagai Pendamping Lokal Desa pada 2019. Program itu sendiri disebut sudah dibuka sejak 2017.

"Pada sekitar tahun 2017 sampai 2025, Jadi ini kan ada program tenaga pendamping profesional desa atau pendamping lokal desa. Jadi diberikan kesempatan pada saat itu, tersangka ini melakukan ikut mendaftar," kata Wagiyo saat konferensi pers di Kejati Jatim, Rabu (25/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wagiyo menyebut, saat itu sudah ada syarat bahwa pendaftar atau kandidat pendamping lokal desa tidak boleh merupakan orang yang sudah bekerja dan menerima gaji dari sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau semacamnya.

"Padahal salah satu syarat untuk bisa mendaftar tenaga pendamping lokal desa itu adalah, dia tidak boleh terikat atau bekerja di instansi lain ya yang gajinya atau mendapat honor atau gaji itu yang bersumber dari APBN, APBD atau APBDes itu dilarang, dan tersangka mengetahui hal itu. Kemudian dia mendaftar," ucapnya.

Saat proses seleksi dan evaluasi, ada sejumlah kandidat yang mengundurkan diri. Namun Misbahul tetap melanjutkan tahapan dengan memalsukan sejumlah dokumen, termasuk tanda tangan kepala sekolah, cap kepala desa, serta surat pernyataan dia bukan sebagai guru tetap.

"Nah, tersangka setelah mendaftar ini dilakukan evaluasi dia tidak mengundurkan diri. Tapi justru membuat surat atau dokumen yang palsu atau dipalsukan. Yang dipalsukan adalah tanda tangan kepala sekolah, dilakukan oleh tersangka dan capnya, cap kepala desa yang menyatakan bahwa yang bersangkutan itu sudah tidak lagi sebagai guru tidak tetap di SD Negeri 1 Brabe," ujarnya.

Berbekal dokumen palsu itu, Misbahul kemudian lolos dan mendapat jabatan. Profesinya rangkap dan mendapat gaji ganda, baik dari profesi guru tidak tetap maupun sebagai pendamping lokal desa.

"Disamping itu ada juga yang dipalsukan adalah surat pernyataan, pernyataan bahwa yang bersangkutan sudah tidak menjadi sebagai guru tetap," ucapnya.

Selama rangkap pekerjaan, atau sejak periode 2019 hingga 2025, Misbahul memperoleh gaji sebagai guru tidak tetap sebesar Rp1,2 juta hingga 1,3 juta per bulan, dan Rp2,3 juta per bulan dari profesi pendamping lokal desa. Aksinya itu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp118.861.000.

Wagiyo menyebut, seorang masyarakat kemudian melaporkan hal itu. Kejaksaan Negeri Probolinggo kemudian melakukan penyidikan dan akhirnya menetapkan Misbahul sebagai tersangka. Kasus itu kemudian viral dan dapat perhatian publik.

"Kemudian ini menjadi sebagai mana kita ketahui sudah dilakukan penyelidikan, dilakukan penyidikan kemudian sempat kita lakukan penahanan oleh penyidik dan menjadi viral karena dianggap melukai rasa keadilan di masyarakat," katanya.

Kejati Jatim dan Kejaksaan Agung pun melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara ini. Mereka melakukan asistensi, pendampingan terhadap penyidik Kejari Probolinggo. Selanjutnya Kejati Jatim mengambil alih kasusnya.

"Selanjutnya kami mengambil alih dengan melihat eskalasi yang berkembang di media tentunya. Kami mengambil alih, hari ini kita lakukan ambil alih oleh Kejaksaan Tinggi dan dilakukan gelar perkara di sini dipimpin langsung oleh Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim," tuturnya.

Berdasarkan hasil gelar perkara dan evaluasi yang dilakukan Kajati Jatim bersama jajaran Kejati Jatim dan Kejari Probolinggo hari ini di Surabaya, perkara itu secara yuridis sebenarnya sudah memenuhi unsur pidana

"Kemudian setelah dilakukan evaluasi ternyata memang perbuatannya telah dilakukan dengan modus memalsukan dokumen ya. Kemudian betul mendapat gaji ganda. Tetapi kemudian ini kita proses, kita mendapat pertimbangan. Jadi perbuatan secara yuridis memang betul apa yang menjadi hasil penyidikan yang dilakukan oleh teman-teman [Kejari Probolinggo], ya sudah sesuai dengan mekanisme SOP penyidikan yang kita lakukan. Sudah ditetapkan tersangka," ucapnya.

Namun, kata Wagiyo, karena masalah itu mendapat perhatian publik, melalui hasil gelar perkara yang dilakukan Kejati Jatim hari ini, kasus itu pun dinyatakan dihentikan.

"Jadi Pak Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sudah perintahkan nah ini kan pengendaliannya diambil alih ya, pengalihan diambil oleh Pak Kajati. Kemudian Pak Kajati memerintahkan kepada Kajari Probolinggo. terkait dengan penanganan perkara ini dihentikan demi tegaknya hukum dan keadilan," pungkasnya.

Wagiyo mengatakan, pertimbangan pertama ialah telah ada pemulihan keuangan negara dari tersangka. Yang kedua adalah pertimbangan rasa keadilan. Dan yang ketiga perbuatan itu dilakukan tersangka semata-mata untuk memenuhi kebutuhan hidup.

"Jadi, tersangka ini menyadari kesalahannya betul. Dan dia menyadari betul kesalahan dengan memalsukan dokumen keterangan kepala sekolah dan pernyataan, jadi betul. Tapi hal itu dilakukan bukan dengan niat untuk memperkaya diri. Itu yang kita menjadi pertimbangan. Semata-mata untuk memenuhi kebutuhan hidup. Ini jadi pertimbangan Pak Kajati," ucapnya.

Disamping itu, Misbahul yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka dan ditahan, ternyata sudah dibebaskan karena adanya permohonan penangguhan penahanan pada Jumat (20/2) lalu.

"Kemudian terhadap tersangka pada hari Jumat yang lalu sudah ditangguhkan penahanannya," kata Wagiyo.

Lebih lanjut, pada Senin (23/2) kemarin, Misbahul juga sudah mengembalikan kerugian negara akibat praktik rangkap jabatannya selama kurang lebih lima tahun sebanyak Rp118 juta lebih.

"Kemudian yang bersangkutan pada hari Senin kemarin telah mengembalikan jumlah atau nilai kerugian yang selama ini diperoleh sekitar Rp118.861.000," ucapnya.

Penghentian perkara ini pun sudah ditindaklanjuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo dengan menerbitkan SP3 No Print 238/M.5.42/FD.2/02/2026 tanggal 25 Februari 2026.

"Jadi sah mulai hari ini dengan perkara ini sudah dihentikan. Jadi, sudah clear semua terkait berita-berita yang selama ini beredar yang kemudian masalah rasa keadilan," kata dia. 

(frd/gil)


[Gambas:Video CNN]