Pleidoi ABK Fandi Ditolak, Ini Alasan Jaksa Tetap Tuntut Hukuman Mati

CNN Indonesia
Kamis, 26 Feb 2026 07:05 WIB
ABK Fandi Ramadhan dalam sidang tanggapan JPU atas pleidoinya di PN Batam, Kepri, Rabu (25/2). (CNN Indonesia/Arpandi)
Batam, CNN Indonesia --

Sidang lanjutan perkara dugaan penyeludupan sabu-sabu hampir 2 ton digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Rabu malam (25/2), dengan agenda sidang jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan (pledoi) terhadap 6 terdakwa, termasuk anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadhan.

Keenam terdakwa adalah dua warga Tailan Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradube serta empat warga Indonesia yakni Fandi Ramadhan, Richard Halomoan Tambunan, Leo Chandra Samosir dan Hasiholan Samosir.

Untuk terdakwa ABK Fandi, JPU menolak nota pembelaan (pleidoi) yang disampaikan kuasa hukum Fandi pada Senin (23/2) lalu. Dalam sidang ini, tiga JPU hadir yakni Aditya Octavian, Gusti Rio Gunawan dan Muhammad Arfian.

Dalam tanggapannya JPU Aditya berkata Fandi sebagai sosok berlatar pendidikan pelayaran seharusnya mengetahui prosedur legal untuk bekerja sebagai pelaut di kapal asing.

Sebaliknya, dalam kasus ini Fandi malah memilih bekerja di agen tidak resmi melalui orang bernama Iwan yang mengarahkan Fandi ke Kapten Hasiholan Samosir.

"Bahwa terdakwa ikut bekerja melalui agen tidak resmi bernama Iwan dan agen tersebut mengarahkan terdakwa menghubungi kapten Hasiholan Samosir," kata Gusti Rio Gunawan saat membacakan jawaban dalam persidangan, Rabu (25/2).

Lebih lanjut, dia mengatakan dalam perekrutan sebagai ABK Kapal, Fandi membayar sebesar Rp2,5 juta kepada Iwan melalui Kapten Hasiholan Samosir.

Menurut fakta persidangan Fandi merupakan lulusan Politeknik Pelayaran Malahayati Aceh tahun 2022.

Dengan latar pendidikan tersebut JPU Aditya menilai terdakwa Fandi mengetahui persyaratan administrasi untuk bekerja sebagai pelaut.

Fandi juga dianggap memahami aturan-aturan muatan jenis kapal, baik aturan nasional maupun internasional.

Jaksa kemudian menyorot fakta bahwa Fandi yang seharusnya bekerja di kapal Kargo Mv. North Star, tiba-tiba malah bekerja di kapal Tanker Sea Dragon. Disebutkan Jaksa bahwa Fandi tidak menanyakan kepada kapten Sea Dragon soal mengapa kapal tempat ia bekerja berbeda dengan penempatan yang seharusnya.

Selain itu Jaksa mengatakan Fandi harusnya mengetahui kapal tanker Sea Dragon tidak boleh memuat barang lain selain minyak.

"Namun terdakwa tidak ada menanyakan terkait perbedaan nama kapal," ujarnya

Kuasa hukum Fandi, Bakhtiar Batu Bara menyatakan menolak jawaban JPU. Menurut dia, jawaban Jaksa hanya mengulang apa yang disampaikan pada sidang tuntutan pada Kamis (5/2) lalu. 

"Jadi tadi, tanggapan jaksa itu tadi kita mendengar, mencermatinya hanya mengulang apa yang disampaikan dalam tuntutan itu, makanya tadi kita secara lisan tadi menolak seluruh apa yang disampaikan dalam repliknya," kata Bakhtiar saat diwawancara wartawan selesai sidang, kemarin.

Lebih lanjut, dia membantah pernyataan Jaksa bahwa Fandi bekerja sebagai ABK melalui agen tidak resmi atau illegal.

Bakhtiar berkata Fandi mendapatkan surat kontrak resmi selama 6 bulan untuk bekerja di kapal Kargo Mv. North Star bukan di kapal tanker Sea Dragon.

Menurutnya, Fandi mendapatkan informasi bekerja di kapal tersebut dari Iwan sebagai perantara yang menghubungkan dia dengan kapten kapal Hasiholan Samosir.

Setelah diterima bekerja Fandi membayarkan uang sebesar Ro2,5 juta rupiah sebagai uang terima kasih kepada Iwan melalui kapten kapal Hasiholan Samosir.

"Tidak benar itu, Fandi kenal dengan Iwan sebagai perantara yang menghubungkan dia dengan kapten kapal Hasiholan Samosir, dia bekerja melalui agen resmi," ujarnya.

Dalam kasus ini, ABK Fandi dituntut hukuman mati oleh JPU karena terkait dengan kasus penyelundupan sabu hampir sebanyak 2 ton yang dibawa lewat kapal Sea Dragon.

Keluarga besar Fandi tak terima dengan tuntutan JPU. Keluarga menyatakan Fandi sebagai korban. Fandi disebut tak tahu kapal Sea Dragon tempatnya bekerja ternyata membawa sabu hampir 2 ton. Apalagi, Fandi baru beberapa hari bekerja sebagai ABK di kapal tersebut.

(arp/wis)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK