WN AS Pelaku Pembunuhan dalam Koper di Nusa Dua Dideportasi dari Bali
Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Bali merampungkan pemulangan Warga Negara Asing (WNA) Amerika Serikat (AS), bernama Tommy Schaefer (TS).
TS dideportasi setelah dinyatakan bebas dalam kasus pembunuhan di kawasan Nusa Dua, di Kabupaten Badung, Bali. Ia dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan atas kasus pembunuhan berencana pada 2015 silam.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna mengatakan bahwa TS sebelumnya dijatuhi vonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada 9 Juli 2015.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP," kata Sengky dalam keterangan tertulis, Kamis (26/2).
TS dikenal luas dengan kasus sebagai fenomena pembunuhan dalam koper tersebut terjadi di sebuah hotel mewah di kawasan Nusa Dua, dimana TS bersama mantan kekasihnya bernisial HLM, wanita asal Amerika Serikat, saat itu terlibat dalam aksi keji yang merenggut nyawa ibu kandung HLM.
Tindakan pendeportasian tersebut merupakan kelanjutan dari penegakan hukum terhadap rekan tindak pidananya HLM yang sebelumnya telah menghirup udara bebas lebih awal pada 29 Oktober 2021 dan dideportasi oleh Rudenim Denpasar pada 2 November 2021.
"Setelah menjalani hukuman dan mendapatkan sejumlah remisi atas berkelakuan baik, TS dinyatakan bebas murni dari Lapas Kerobokan pada 17 Februari 2026," imbuhnya.
Selanjutnya, TS langsung diserahterimakan ke pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk proses kepulangannya hingga akhirnya dipindahkan ke Rudenim Denpasar pada 20 Februari 2026. Kemudian, dalam masa pendetensian atau diamankan sementara di Rudenim Denpasar.
Kemudian, petugas memastikan seluruh administrasi keberangkatan dan koordinasi dengan pihak Konsulat Amerika Serikat berjalan tanpa hambatan.
Proses pendeportasian TS dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan pengawalan melekat oleh petugas Rudenim Denpasar hingga TS memasuki pintu pesawat menuju Amerika Serikat.
Berdasarkan rangkaian perbuatan pidana yang dilakukan, TS dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-undang Nomor 6, Tahun 2011 tentang keimigrasian. Selain diusir dari wilayah Indonesia, Rudenim Denpasar juga mengusulkan nama TS ke dalam daftar penangkalan.
"Mengacu pada Pasal 102 Undang-undang Nomor 6, Tahun 2011, tentang keimigrasian, penangkalan terhadap orang asing dapat diberlakukan hingga sepuluh tahun, bahkan seumur hidup bagi mereka yang dianggap mengancam keamanan dan ketertiban umum secara serius," ujarnya.
"Keputusan akhir terkait durasi penangkalan akan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan seluruh aspek kasus dan dampak sosial yang ditimbulkan," ujarnya.
[Gambas:Video CNN]


